Mohon tunggu...
Lutfia Azzahra
Lutfia Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tentang Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   19:35 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:38 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Hukum Perdata Islam di Indonesia atau sering kita sebut fiqh muamalah merupakan peraturan atau norma yang mengatur tentang hubungan perorangan dengan perorangan atau individu dengan individu,yang  bersumber pada hukum Islam yang berlaku bagi masyarakat di Indonesia. supaya terciptanya warga/masyarakat yang tertib hukum baik agama maupun sosial. Contoh: sewa menyewa, jual beli, perkawinan, pembagian harta waris. Dan masih banyak lagi contoh yang mengatur tentang perorangan

PRINSIP PERKAWINAN UU 1 Tahun 1974 dan Komplikasi Hukum Islam

UU No. 1 Tahun 1974, terdapat 7 asas yakni:

1.Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal: suami istri saling membantu kebutuhan masing-masing supaya mencapai kesejahteraan baik material dan spiritual.

2.Keabsahan perkawinan: perkawinan harus dicatat oleh petugas pencatat perkawinan yang mempunyai wewenang.

3.Monogami terbuka: suami tidak dapat adil, sebaiknya cukup seorang istri saja

4.Jiwa raga calon suami istri harus matang, untuk terciptanya perkawinan yang baik dan keturunan yang sehat jasmani terutama

5.Persulit perceraian: perceraian harus dipersulit supaya mencegah adanya perceraian

6.Keseimbangan suami dan istri

7.Pencatatan perkawinan: memudahkan manusia yang sudah menikah melalui ikatan perkawinan

Komplikasi Hukum Islam

Pasal 2 ayat 1 "Perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu".

Ayat 2 "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan undang-undang yang berlaku"

Pasal 3 KHI, Perkawinan bertujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

DAMPAK TIDAK MENCATATKAN PERKAWINAN

Sosiologis: mendapat stigma negatif bagi masyarakat sekitar akan status perkawinannya.

Religious: mencatatkan perkawinan sangatlah penting, karena sebagai bukti telah terjadinya perkawinan sehingga membawa kemaslahatan dalam keberlangsungan hidup suami dan istri. seperti hal nya bunyi kaidah fikih yakni Darulmafasidu muqaddamun ala jabalil mashlalih, yang memiliki arti melaksanakan peraturan pemerintah dalam tercapainya kemaslahatan umum.

Yuridis: perkawinan yang tidak dicatatkan tidak memiliki kekuatan hukum / jaminan hukum. Contoh: suami yang tidak memberi nafkah kepada istrinya, karena tidak tercatata istri tidak bisa dapat mengajukan ke pengadilan.

Perkawinan Wanita Hamil

Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, memperbolehkan dengan catatan harus dengan seorang yang menghamilinya maka hal itu sah.

Bahtsul Masail, perkawinan wanta hamil diperbolehkan.

KHI: Perkawinan wanita hamil dijelaskan dalam Pasal lima puluh tiga KHI, yakni. Seorang wanita hamil diluar nikah dapat dikawinakan dengan pria yang menghamilinya dan tanpa menunggu kelahiran anaknya.

Meminimalisir Perceraian

Sebelum menikah hendaknya calon suami maupun istri harus mempersiapkan baik siap secara financial maupun mental. Karena hal ini merupakan pondasi dalam mengarungi kehidupan berumah tangga, karena sebagian besar kasus perceraian disebabkan karena faktor financial.

Selain itu untuk meminimalisir peceraian, ialah harus memiliki prinsip setia dan komitmen. Pasangan harus mempunyai sikap saling percaya, bukan termakan pembicaraan orang lain yang membuat perpecahan rumah tangga.

Adanya asas persulit peceraian, pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang asas mempersulit perceraian dengan hal ini pasangan yang hendak bercerai mengurungkan niat karena mengurus syarat perceraian yang begitu rumit lagi banyak.

Buku yang saya pilih adalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, yang ditulis langsung oleh Prof Zainuddin yang mana beliau merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako sejak 2 Februari 2003, beliau mengampu mata kuliah Sosiologi Hukum. Selain itu beliau juga memiliki bebeapa karya buku yang fokus terhadap HUKUM sudah sebanyak kurang lebih 15 karyanya tersebar di Indonesia. 

Kesimpulan dalam buku ini sesuai dengan judul yakni, berbicara tentang perdata Islam yang berada di Indonesia. Seperti, munakahat, wirasah, akad jual beli, hibah, hak kebendaan, pinjam meminjam hingga bagi hasil. Yang mana hal itu mengatur tentang  manusia dengan manusia sehingga terbentuknya masyarakat yang patuh terhadap hukum, terkhususnya hukum Islam yang berada di Indonesia. Disini saya akan mencuplik sedikit mengenai jual beli. 

Jual beli merupakan peristiwa yang mengakibatkan pihak penjual dan pembeli terhadap suatu barang dengan harga yang telah disepakati kedua belah pihak. Adapun unsur jual beli salah satu contohnya bentuk serah terima, misal: penjual mengatakan motor ini harganya 50 juta. Maka pembeli menyerahkan uang seharga motor hal ini yang disebut Ijab Qobul. Islam juga melarang jual beli jika menjual barang mengungguli penjualan orang lain, jual beli barang yang haram lagi najis dan membeli dengan menaikkan harga padahal tidak bermaksud untuk membeli. 

Inspirasi ketika saya membaca dan menulikannya kembali ialah pengetahuan saya tentang kewarisan, keberadaan perdata islam dan pernikahan.

Seperti, perdata Islam mencakup syariah, fikih, fatwa, putusan pengadilan hingga perundangan Indonesia. Dahulu saya mengira hanya berpatokan terhadap fatwa, fikih dan putusan pengadilan namun ada peran syariah yang mempunyai kekuatan dalam penetapan hukum Islam di Indonesia.

Kewarisan, dalam kasus ini saya sedikit memahami tentang pengelompokkan ahli waris. Terkhusus perbedaan budaya dalam pembagian waris disetiap negara. Contoh: Suriah, yang menetapkan wasiat wajibah hanya berlaku untuk keturunan laki laki yang meninggal lebih dahulu dari pewarisnya. 

Pernikahan,  saya dapat memamahami dan menghapal tentang wali nikah yang mana dahulu saya sering terbalik balik dalam mengurutkan walo nikah secara rinci. 

Nama: Lutfia Azzahra

NIM: 212121065

Kelas: HKI 4B

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun