KELOMPOK 7 SOSIOLOGI HUKUM HES 5A :
- Yunida Alindita Wulandari_222111006
- Anisa Sapitri_222111014
- Heliana Maulidha_222111018
- Delicha Rosaly_222111028
- Lusvi Rahmadani_222111040
1. 5 (Lima) Jurnal tentang Hukum dan Social Control
   a. Galih Orlando "Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Enggineering", Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains, Voll VII, Edisi I, Tahun 2023.
Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial yang baik dapat berjalan bila terdapat hal-hal yang mendukungnya. Pelaksaan fungsi ini sangat berkaitan dengan materi hukum yang baik dan jelas, selain itu orang yang akan melaksanakan hukum ini tidak kalah perannya. Suatu hukum yang sudah memenuhi harapan suatu masyarakat, serta mendapatkan dukungan dengan baik dapat berjalan sesuai yang diinginkan. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlu terbentuknya hukum sebagai  social Control  masyarakat, yang dapat diartikan pengawas oleh masyarakat  terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian social control  bertujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan yang ada pada masyarakat. Social control  berfungsi untuk membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion  diciptakan situasi seorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatuhan secara tidak langsung.
   b. Ashadi L.Diab. "Peranan Sebagai Social Control, Social Engineering dan Social Welfare", Jurnal Al-'Adl, Vol 7, No 2, Tahun 2014
Hukum berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang menyimpang suatu aturan, sehingga hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap pelanggar. Hukum juga berperan sebagai rekayasa sosial dalam proses perubahan masyarakat yang dimana pun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat yang pada prinsipnya mengarah untuk merubah pola-pola tertentu dalam masyarakat baik dalam meyakini untuk merubah suatu kebiasaan menjadi yang lebih baik lagi.
   c. M.Guffar Harahap, Muh. Hizbunallah, Haidir. "Hukum: Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial dan Engenering Sosial", Jurnal Syariah dan Hukum, Vol 3, No 2, Tahun 2021
Hukum sebagai social control memiliki makna sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia dimana hukum tersebut berusaha untuk mengarahkan agar masyarakat dapat berperilaku yang baik dan benar menurut aturan yang ada sehingga dapat mewujudkan ketentraman dan ketertiban agar terhindar dari konflik dalam persinggungan antara individu.
   d. Dewi Iriani. "Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum",
Social control merupakan upaya penegakan hukum hanya pada satu elemen saja dari seluruh persoalan kita sebagai negara hukum yang memiliki cita-cita untuk menegakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini tidak hanya masyarakat saja yang berperan melainkan pemerintahan juga ikut berwenang untuk publik dalam penyelenggaran kepentingan umum dan pemerintahan juga harus melaksanakan apa yang menjadi tugas yang dibebankannya.
   e. Mohd. Yusuf DM, Fradil M, Indra L, Rachman M dan Syah A. "Hubungan Sosiologi Hukum dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial", Jurnal Pendidikan Indonesia, Vol 5, No 2, Tahun 2022
Dapat dikatakan bahwa pentingnya sosiologi hukum sebagai alat untuk mengontrol gejala-gejala sosial jika berhadapan dengan suatu produk hukum yang dibuat oleh negara. Hukum yang baik adalah hukum yang bukan dibentuk berdasarkan kehendak sepihak dari pemerintah despotik, namun hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak orang banyak/masyarakat dan digunakan untuk kepentingan orang banyak untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan. Intinya, masalah kesadaran hukumwarga masyarakat menyangkut faktor- faktor apakah suatu ketentuan hukum tertentu diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai. Apabila warga masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah dari mereka yang memahaminya, dan seterusnya.
2. Kesimpulan Hukum dan Social ControlÂ
Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang pada aturan hukum yang telah dibuat. Akibat penyimpangan hukum yang ada, disinilah hukum berperan sebagai pemberi sanksi kepada pelanggar hukum.
Hukum merupakan alat untuk mewujudkan ketertiban dan kepatuhan dalam menjalankan aturan yang telah dibuat, sebagai control social hukum bermakna menetapkan tingkah laku manusia dimana hukum digunakan untuk mengarahkan agar masyarakatnya berperilaku secara benar dan untuk menghilangkan kebiasaan buruk yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Fungsi hukum sebagai Pendidikan Social dari perspektif sosiologi hukum bahwa agar fungsi hukum berjalan dengan baik, dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapi di dalam masyarakat langkah awal yang diambil adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat terlebih dahulu terhadap hukum dan penegak hukumnya, para penegak hukum harus menaruh perhatian yang besar dengan bertumpu pada hubungan control social, hukum dengan masyarakat  dimana hukum itu diberlakukan. Selanjutnya, peranan hukum sebagai social ini berperan aktif sebagai sesuatu yang mampu menetapkan tingkah laku manusia atau masyarakat yang menyimpang terhadap, norma dan aturan-aturan hukum yang sudah ada
3. Peran Hukum Sebagai Social Control
Hukum sebagai social control manusia, maka hukum adalah salah satu alat pengendali soscial. Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial, hal ini dapat dilihat dan dinyatakan untuk definisi tingkah laku yang menyimpang dan akibat apa saja yang ditimbulkan. Hukum sebagai alat kontrol memberikan sebuah arti yang penting menyangkut tentang tingkah laku masyarakat yang ingin dirubah agar bisa menaati, mematuhi, dan menurut dengan aturan yang dibuat untuk menciptakan keamanan, kedamaian, dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum sebagai social control dalam masyarakat memiliki peran utama dalam mengatur, mengendalikan, dan menertibkan perilaku individu maupun kelompok masyarakat untuk mencapai keteraturan sosial. Berikut beberapa peranan hukum sebagai social control dalam masyarakat:
   a. Menjaga Ketertiban dan Stabilitas
Hukum memberikan pedoman perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat. Dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa hidup secara tertib dan stabil tanpa adanya gangguan dari tindakan-tindakan yang menyimpang.
   b. Mengurangi Konflik Sosial
Hukum menyediakan mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan tertib, baik melalui peradilan maupun lembaga mediasi lainnya. Ini membantu menghindari penyelesaian konflik secara kekerasan dan memperkuat harmoni dalam masyarakat.
   c. Memberikan Sanksi terhadap Pelanggaran
 Dengan pemberian sanksi bagi pelanggaran, hukum menciptakan efek jera yang mencegah anggota masyarakat melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam keselamatan orang lain.
   d. Membentuk dan Menanamkan Nilai dan Norma Sosial
Hukum berfungsi sebagai instrumen untuk menanamkan nilai dan norma sosial yang diharapkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan bersama.
   e. Melindungi Hak dan Kewajiban Anggota Masyarakat
Hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu dan kelompok dalam masyarakat. Dengan adanya perlindungan ini, setiap orang merasa aman dalam menjalankan hak dan kewajiban mereka.
   f. Mendorong Perubahan Sosial yang Positif
Dalam beberapa kasus, hukum bisa menjadi alat untuk mendorong perubahan sosial yang positif, seperti penghapusan diskriminasi dan peningkatan kesetaraan, yang akhirnya memperbaiki kondisi masyarakat. Â Â Â Â Â Â
4. Contoh Hukum dan Social Control dalam Masyarakat
Contoh Hukum:
   a. Hukum Pidana: Aturan yang melarang tindakan seperti pencurian, pembunuhan, atau penganiayaan. Contoh kasusnya adalah hukuman penjara bagi pelaku pencurian atau pelaku kekerasan.
   b. Hukum Perdata: Mengatur hak-hak perdata antara individu, seperti hukum waris, hukum kontrak, dan hukum perkawinan. Contohnya adalah perselisihan terkait harta warisan yang diselesaikan di pengadilan.
   c. Hukum Lingkungan: Melarang tindakan-tindakan yang merusak alam, seperti pencemaran air atau udara. Misalnya, perusahaan yang melanggar aturan lingkungan bisa didenda atau diharuskan melakukan pemulihan lingkungan.
Contoh Control Sosial:
   a. Norma Sosial: Peraturan tidak tertulis yang disepakati bersama, seperti kebiasaan untuk memberi salam, berpakaian sopan, dan menghormati orang yang lebih tua.
   b. Sanksi Sosial: Bentuk hukuman sosial yang diberikan pada individu yang melanggar norma, seperti dikucilkan atau dipandang negatif oleh masyarakat. Misalnya, orang yang melanggar aturan kebersihan lingkungan akan ditegur oleh warga sekitar.
   c. Agama: Pengaruh agama dalam mengontrol perilaku masyarakat, seperti ajaran untuk tidak  berbohong, tidak mencuri, atau berperilaku jujur.
   d. Kontrol Formal dari Lembaga Sosial: Lembaga-lembaga seperti sekolah dan organisasi masyarakat memiliki aturan sendiri untuk mengontrol perilaku anggotanya, misalnya aturan kedisiplinan di sekolah atau kewajiban gotong royong di masyarakat.
5. Peran Mahasiswa dalam Social Control dalam Kehidupan
   a. Sebagai Control Sosial melalui Kesadaran Kolektif
Mahasiswa memiliki peran besar dalam membentuk opini publik dan meningkatkan kesadaran sosial di masyarakat. Melalui kegiatan-kegiatan kampus seperti seminar, diskusi publik, dan organisasi mahasiswa, mereka dapat mengangkat isu-isu penting, seperti keadilan sosial, hak asasi manusia, dan penegakan hukum. Dengan menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengajak diskusi terbuka, mahasiswa berperan sebagai penghubung yang mengajak masyarakat lebih sadar terhadap hak dan kewajibannya dalam tatanan sosial, misalnya Mahasiswa dapat menyelenggarakan kampanye untuk melawan perilaku korupsi, kekerasan, atau diskriminasi. Mereka bisa mengedukasi masyarakat tentang pentingnya etika, keadilan, dan hak asasi manusia, sehingga tercipta kontrol sosial yang lebih kuat.
   b. Melakukan Advokasi dan Membentuk Kesadaran Hukum
Mahasiswa hukum, atau mereka yang memiliki pengetahuan tentang hukum, memiliki peran khusus dalam advokasi. Mereka bisa memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat atau melakukan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dan kewajiban yang diatur oleh hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat memahami aturan-aturan yang mengatur hidup mereka, serta tahu cara bertindak ketika menghadapi pelanggaran hak, misalnya  Mahasiswa hukum dapat memberikan edukasi mengenai hukum perdata atau pidana sederhana yang sering bersinggungan dengan kehidupan masyarakat, seperti hak pekerja, hukum perlindungan konsumen, atau tata cara penyelesaian sengketa.
   c. Mengkritisi Kebijakan Publik
Mahasiswa sering kali memiliki posisi yang cukup independen, sehingga bisa mengkritisi kebijakan publik atau keputusan pemerintah yang dianggap kurang adil atau merugikan masyarakat. Mereka bisa menjadi kontrol atas kebijakan-kebijakan tersebut dengan melakukan kajian kritis, unjuk rasa, atau menulis opini di media. Peran ini penting untuk memastikan pemerintah bertindak adil dan transparan, misalnya Ketika terdapat kebijakan pemerintah yang dianggap memberatkan masyarakat, seperti kenaikan harga bahan pokok atau kebijakan yang memperkecil akses pendidikan, mahasiswa bisa melakukan aksi damai atau menyampaikan petisi sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan tersebut.
   d. Menggerakkan Aksi Sosial dan Kepedulian Masyarakat
Mahasiswa juga bisa memobilisasi aksi sosial yang membantu masyarakat dalam menegakkan nilai-nilai hukum dan etika. Misalnya, mereka bisa melakukan aksi-aksi bersih lingkungan, kampanye anti-korupsi, atau aksi bantuan bencana. Hal ini membantu masyarakat melihat pentingnya berperilaku sesuai hukum dan norma, dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang tertib, misalnya Mahasiswa mengadakan kegiatan bersih-bersih lingkungan di sekitar kampus atau di desa-desa terdekat sambil memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
   e. Sebagai Panutan Moral dan Etika bagi Masyarakat
Mahasiswa diharapkan menjadi contoh dalam menjalankan norma dan nilai hukum yang baik. Sikap mereka dalam menghormati aturan, menjaga sopan santun, dan menunjukkan etika yang tinggi bisa menjadi teladan bagi masyarakat. Mereka bisa menunjukkan pentingnya integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab sebagai kontrol sosial yang alami di lingkungan sekitar, misalnya Mahasiswa yang selalu disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya, atau dalam menggunakan fasilitas umum, menunjukkan kepada masyarakat bahwa kepatuhan pada aturan adalah sesuatu yang penting dalam kehidupan bersama.
6. Gambar Hukum dan Social Control berserta sumbernya
Referensi
DM, M. Y., Mensa, F., Lamhot, I., Ma'ruf, R., & Alrido, S. (2022). Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial. JPIn: Jurnal Pendidik Indonesia, 05(02).
Harahap, M. G., Hizbullah, M., & r, H. a. (2021). Hukum : Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial Dan Engenering Sosial. Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum, 03(02).
iriani, D. (2011). Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial Dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum. Justicia Islamica, 8(1).
L.Diab, A. (2014). Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering Dan Social Welfare. Jurnal Al-'Adl, 7(2).
Orlando, G. (2023). Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Social Enggineering (Telaah Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahanatas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains, VII(I).
#uinsaidsurakarta2024
#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
#muhammadjulijanto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H