Mohon tunggu...
Lusvi Rahmadani
Lusvi Rahmadani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Hallo, saya Lusvi Rahmadani Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta, dari Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Social Control: Peran Hukum dalam Mengatur dan Mengontrol Masyarakat

10 November 2024   19:27 Diperbarui: 10 November 2024   19:27 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: hukumonline.com 

     c. Memberikan Sanksi terhadap Pelanggaran

 Dengan pemberian sanksi bagi pelanggaran, hukum menciptakan efek jera yang mencegah anggota masyarakat melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam keselamatan orang lain.

     d. Membentuk dan Menanamkan Nilai dan Norma Sosial

Hukum berfungsi sebagai instrumen untuk menanamkan nilai dan norma sosial yang diharapkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan bersama.

     e. Melindungi Hak dan Kewajiban Anggota Masyarakat

Hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu dan kelompok dalam masyarakat. Dengan adanya perlindungan ini, setiap orang merasa aman dalam menjalankan hak dan kewajiban mereka.

     f. Mendorong Perubahan Sosial yang Positif

Dalam beberapa kasus, hukum bisa menjadi alat untuk mendorong perubahan sosial yang positif, seperti penghapusan diskriminasi dan peningkatan kesetaraan, yang akhirnya memperbaiki kondisi masyarakat.           

4. Contoh Hukum dan Social Control dalam Masyarakat

Contoh Hukum:

     a. Hukum Pidana: Aturan yang melarang tindakan seperti pencurian, pembunuhan, atau penganiayaan. Contoh kasusnya adalah hukuman penjara bagi pelaku pencurian atau pelaku kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun