b. Hukum Perdata: Mengatur hak-hak perdata antara individu, seperti hukum waris, hukum kontrak, dan hukum perkawinan. Contohnya adalah perselisihan terkait harta warisan yang diselesaikan di pengadilan.
   c. Hukum Lingkungan: Melarang tindakan-tindakan yang merusak alam, seperti pencemaran air atau udara. Misalnya, perusahaan yang melanggar aturan lingkungan bisa didenda atau diharuskan melakukan pemulihan lingkungan.
Contoh Control Sosial:
   a. Norma Sosial: Peraturan tidak tertulis yang disepakati bersama, seperti kebiasaan untuk memberi salam, berpakaian sopan, dan menghormati orang yang lebih tua.
   b. Sanksi Sosial: Bentuk hukuman sosial yang diberikan pada individu yang melanggar norma, seperti dikucilkan atau dipandang negatif oleh masyarakat. Misalnya, orang yang melanggar aturan kebersihan lingkungan akan ditegur oleh warga sekitar.
   c. Agama: Pengaruh agama dalam mengontrol perilaku masyarakat, seperti ajaran untuk tidak  berbohong, tidak mencuri, atau berperilaku jujur.
   d. Kontrol Formal dari Lembaga Sosial: Lembaga-lembaga seperti sekolah dan organisasi masyarakat memiliki aturan sendiri untuk mengontrol perilaku anggotanya, misalnya aturan kedisiplinan di sekolah atau kewajiban gotong royong di masyarakat.
5. Peran Mahasiswa dalam Social Control dalam Kehidupan
   a. Sebagai Control Sosial melalui Kesadaran Kolektif
Mahasiswa memiliki peran besar dalam membentuk opini publik dan meningkatkan kesadaran sosial di masyarakat. Melalui kegiatan-kegiatan kampus seperti seminar, diskusi publik, dan organisasi mahasiswa, mereka dapat mengangkat isu-isu penting, seperti keadilan sosial, hak asasi manusia, dan penegakan hukum. Dengan menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengajak diskusi terbuka, mahasiswa berperan sebagai penghubung yang mengajak masyarakat lebih sadar terhadap hak dan kewajibannya dalam tatanan sosial, misalnya Mahasiswa dapat menyelenggarakan kampanye untuk melawan perilaku korupsi, kekerasan, atau diskriminasi. Mereka bisa mengedukasi masyarakat tentang pentingnya etika, keadilan, dan hak asasi manusia, sehingga tercipta kontrol sosial yang lebih kuat.
   b. Melakukan Advokasi dan Membentuk Kesadaran Hukum