Mohon tunggu...
Lusvi Rahmadani
Lusvi Rahmadani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Hallo, saya Lusvi Rahmadani Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta, dari Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Social Control: Peran Hukum dalam Mengatur dan Mengontrol Masyarakat

10 November 2024   19:27 Diperbarui: 10 November 2024   19:27 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: hukumonline.com 

Dapat dikatakan bahwa pentingnya sosiologi hukum sebagai alat untuk mengontrol gejala-gejala sosial jika berhadapan dengan suatu produk hukum yang dibuat oleh negara. Hukum yang baik adalah hukum yang bukan dibentuk berdasarkan kehendak sepihak dari pemerintah despotik, namun hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak orang banyak/masyarakat dan digunakan untuk kepentingan orang banyak untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan. Intinya, masalah kesadaran hukumwarga masyarakat menyangkut faktor- faktor apakah suatu ketentuan hukum tertentu diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai. Apabila warga masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah dari mereka yang memahaminya, dan seterusnya.

2. Kesimpulan Hukum dan Social Control 

Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang pada aturan hukum yang telah dibuat. Akibat penyimpangan hukum yang ada, disinilah hukum berperan sebagai pemberi sanksi kepada pelanggar hukum.

Hukum merupakan alat untuk mewujudkan ketertiban dan kepatuhan dalam menjalankan aturan yang telah dibuat, sebagai control social hukum bermakna menetapkan tingkah laku manusia dimana hukum digunakan untuk mengarahkan agar masyarakatnya berperilaku secara benar dan untuk menghilangkan kebiasaan buruk yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Fungsi hukum sebagai Pendidikan Social dari perspektif sosiologi hukum bahwa agar fungsi hukum berjalan dengan baik, dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapi di dalam masyarakat langkah awal yang diambil adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat terlebih dahulu terhadap hukum dan penegak hukumnya, para penegak hukum harus menaruh perhatian yang besar dengan bertumpu pada hubungan control social, hukum dengan masyarakat  dimana hukum itu diberlakukan. Selanjutnya, peranan hukum sebagai social ini berperan aktif sebagai sesuatu yang mampu menetapkan tingkah laku manusia atau masyarakat yang menyimpang terhadap, norma dan aturan-aturan hukum yang sudah ada

3. Peran Hukum Sebagai Social Control

Hukum sebagai social control manusia, maka hukum adalah salah satu alat pengendali soscial. Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial, hal ini dapat dilihat dan dinyatakan untuk definisi tingkah laku yang menyimpang dan akibat apa saja yang ditimbulkan. Hukum sebagai alat kontrol memberikan sebuah arti yang penting menyangkut tentang tingkah laku masyarakat yang ingin dirubah agar bisa menaati, mematuhi, dan menurut dengan aturan yang dibuat untuk menciptakan keamanan, kedamaian, dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat.

Hukum sebagai social control dalam masyarakat memiliki peran utama dalam mengatur, mengendalikan, dan menertibkan perilaku individu maupun kelompok masyarakat untuk mencapai keteraturan sosial. Berikut beberapa peranan hukum sebagai social control dalam masyarakat:

     a. Menjaga Ketertiban dan Stabilitas

Hukum memberikan pedoman perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat. Dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa hidup secara tertib dan stabil tanpa adanya gangguan dari tindakan-tindakan yang menyimpang.

     b. Mengurangi Konflik Sosial

Hukum menyediakan mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan tertib, baik melalui peradilan maupun lembaga mediasi lainnya. Ini membantu menghindari penyelesaian konflik secara kekerasan dan memperkuat harmoni dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun