Mohon tunggu...
lusi manado
lusi manado Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Permainan Berkas di Balik Kasus Jimmy Rimba

16 November 2015   15:05 Diperbarui: 16 November 2015   18:29 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah simpang-siur dan talik ulur lama, KPU Manado –berdasar rekomendasi dari Bawaslu SULUT—akhirnya memutuskan menganulir Jimmy Rimba Rogi dari bursa calon Walikota Manado 2015-2020.

Keputusan dramatis KPU Manado ini sekaligus mengabaikan rekemondasi Panwaslu Manado sebelumnya, yang menyatakan mendukung lolosnya Jimmy Rimba.

Seperti kita ketahui, kubu Jimmy Rimba Rogi protes dan langsung mengajukan gugatan ke PTUN.

Tulisan ini hanya mengajak kita melihat lagi lebih dalam, ada apa di balik polemic dan kotroversi status hokum Jimmy Rimba Rogi ini.

Kontroversi Berkas

Polemik status Jimmy Rimba Rogi berawal dari temuan sejumlah lembaga anti korupsi dan pengawal pemilu. Sejumlah lembaga anti korupsi dan pengawas pemilu seperti ICW, Perludem, JPPR, dan lain-lain menemukan bukti bahwa Jimmy Rimba Rogi masih berstatus narapidana bebas bersyarat, dan karenanya tidak memenuhi syarat menjadi calon walikota.

Laporan Perludem dan ICW disambut Bawaslu. Bawaslu pun mengeluarkan rekomendasi yang menegaskan napi bersyarat tidak boleh ikut Pilkada. Dalam beberapa kesempatan Ketua Bawaslu RI Muhammad juga menyatakan Jimmy Rimba masih berstatus narapidana bersyarat, karena itu tidak memenuhi syarat ikut Pilkada.

Bawaslu RI juga meneruskan temuan Perludem dan ICW untuk dijawab Panwaslu Manado.

Setelah lebih tiga minggu tidak ada jawaban, Kamis (22 Oktober), Jawaban dan rekomendasi Panwaslu Manado itu muncul di media2 Manado. Menjawab surat Bawaslu RI, Panwaslu Manado menyatakan keputusan KPUD Manado meloloskan Jimmy Rimba sudah sesuai ketentuan. Intinya, Panwas Manado menilai laporan Perludem dan ICW tidak benar.

Melihat lembaran berkas yang beredar di balik polemik status Jimmy Rimba ini, sudah selayaknya publik bertanya: Ada apa sebenarnya di balik permainan lolosnya Jimmy Rimba ini?

Kita mulai dengan lembar berkas di awal tulisan.

Ini adalah Salinan Surat Lepas Bersyarat a/n Jimmy Rimba Rogi, dikeluarkan tanggal 14 Juli 2014. Ditandatangani Kepala LP Sukamiskin, Giri Purbadi.

Di surat lepas bersyarat tanggal 14 Juli 2014 ini, dilampiri hitungan remisi yang diterima Imba selama 10 bulan 20 hari. Tanggal akhir pidana 29 Desember 2014. Dan disebut di kolom kanan yang distempel: tanggal akhir masa percobaan, 29 Desember 2017.

Tanggal 31 Juli 2015, LP Sukamiskin mengeluarkan surat yang berbeda. Kalau surat pertama menyebut masa tahanan bersyarat berakhir tanggal 29 Desember 2017, surat ini menyebut Tanggal Bebas Akhir + Up: 29 Desember 2014.

 

 

Berbeda dengan surat 14 Juli 2014, Surat 31 Juli 2015 ini menambahkan keterangan Tanggal 2/3 Masa Pidana yang jatuh pada 12 Nopember 2012. Jadi di surat ini, ada dua keterangan: Tanggal Bebas Akhir 29/12/2014. Tanggal Bebas Akhir + Up: juga 29/12/2014. Lalu Tanggal 2/3 Masa Pidana: 12/11/2012.

Lalu, ada lagi surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Atasan LP Sukamiskin) kepada Panwaslu Manado tertanggal 20 Agustus 2015. Isinya jelas berbeda dengan surat 31 Juli, bahwa: Jimmy Rimba Rogi sedang menjalani pembebasan bersyarat terhitung mulai tanggal 12 Nopember 2014 dan berakhir pada 29 Desember 2017 di Bapas Manado. Surat Ditanda-tangani Endang Sudirman, dan tembusannya dikirim termasuk ke Bawaslu RI di Jakarta.

 

Lalu ada surat keputusan menteri soal bebas bersyarat Jimmy Rimba tertanggal 30 Agustus 2013, yang mungkin dilampirkan dalam surat Dirjen Pemasyarakatan kepada Panwaslu Manado. Ini keterangan dalam lampiran-nya:

Lembar yang ditanda-tangani Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudradjat ini membingungkan. Lihat kolom 8: Tertulis, Masa Percobaan Berakhir pada 29/12/2017. Tapi, di keterangan bawah kiri yang diparap ditulis: “Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka narapidana tersebut di atas harus menjalani pidana penjara dari pengganti selama 2 (dua) tahun terhitung tanggal 12-11-2012 sampai 12-11-2014.

Lalu, terakhir muncul surat lagi dari Dirjen Pemasyarakatan seperti ini:

 

 

Surat tertanggal 7 Oktober 2015 ini menjawab permintaan keterangan dari Panwaslu. Surat ditanda-tangani I Wayan K. Dusak, Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Isi surat berbeda dengan surat Dirjen Pemasyarakatan 20 Agustus 2015. Dalam surat ini, Dirjen Pemasyarakatan menyatakan Jimmy Rimba Rogi tidak membayar uang pengganti, dan harus menjalani penjara selama 2 tahun, terhitung dari 12 Nopember 2012 sampai 12 Nopember 2014.

Ada Apa?

Jadi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan dua surat keterangan tentang Bebas Bersyarat Jimmy Rimba Rogi. Dan kedua surat tersebut berbeda. Surat tanggal 20 Agustus 2015 menyatakan tanggal bebas bersyarat Jimmy Rimba berakhir 29 Desember 2017, sementara surat tanggal 7 Oktober menyatakan pembebasan bersyarat Jimmy Rimba berakhir 12 Nopember 2014.

Mana yang benar? Ada apa di balik perbedaan dua surat Dirjen Pemasyarakatan ini? Adakah suap di balik simpang siur ini? Karena menyangkut kasus korupsi 63 milyar yang tidak dibayar, dan karena narapidana korupsi yang terkait permainan berkas ini sekarang maju lagi sebagai salah satu calon Walikota, publik berhak bertanya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Ada apa di balik permainan ini semua??

Saat ini media dan publik di Manado terpecah, dan cenderung mencari kambing hitam siapa di balik penjegalan Jimmy Rimba. Alih-alih menetralisir, media di Manado malah cenderung tunduk pada agenda politik kelompok yang sedang bermain dan bertarung. Mereka melupakan kepentingan publik lebih besar: dugaan korupsi oleh kekuasaan di balik status hukum Jimmy Rimba Rogi. (LusiManado)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun