Mohon tunggu...
lusi manado
lusi manado Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Permainan Berkas di Balik Kasus Jimmy Rimba

16 November 2015   15:05 Diperbarui: 16 November 2015   18:29 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini adalah Salinan Surat Lepas Bersyarat a/n Jimmy Rimba Rogi, dikeluarkan tanggal 14 Juli 2014. Ditandatangani Kepala LP Sukamiskin, Giri Purbadi.

Di surat lepas bersyarat tanggal 14 Juli 2014 ini, dilampiri hitungan remisi yang diterima Imba selama 10 bulan 20 hari. Tanggal akhir pidana 29 Desember 2014. Dan disebut di kolom kanan yang distempel: tanggal akhir masa percobaan, 29 Desember 2017.

Tanggal 31 Juli 2015, LP Sukamiskin mengeluarkan surat yang berbeda. Kalau surat pertama menyebut masa tahanan bersyarat berakhir tanggal 29 Desember 2017, surat ini menyebut Tanggal Bebas Akhir + Up: 29 Desember 2014.

 

 

Berbeda dengan surat 14 Juli 2014, Surat 31 Juli 2015 ini menambahkan keterangan Tanggal 2/3 Masa Pidana yang jatuh pada 12 Nopember 2012. Jadi di surat ini, ada dua keterangan: Tanggal Bebas Akhir 29/12/2014. Tanggal Bebas Akhir + Up: juga 29/12/2014. Lalu Tanggal 2/3 Masa Pidana: 12/11/2012.

Lalu, ada lagi surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Atasan LP Sukamiskin) kepada Panwaslu Manado tertanggal 20 Agustus 2015. Isinya jelas berbeda dengan surat 31 Juli, bahwa: Jimmy Rimba Rogi sedang menjalani pembebasan bersyarat terhitung mulai tanggal 12 Nopember 2014 dan berakhir pada 29 Desember 2017 di Bapas Manado. Surat Ditanda-tangani Endang Sudirman, dan tembusannya dikirim termasuk ke Bawaslu RI di Jakarta.

 

Lalu ada surat keputusan menteri soal bebas bersyarat Jimmy Rimba tertanggal 30 Agustus 2013, yang mungkin dilampirkan dalam surat Dirjen Pemasyarakatan kepada Panwaslu Manado. Ini keterangan dalam lampiran-nya:

Lembar yang ditanda-tangani Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudradjat ini membingungkan. Lihat kolom 8: Tertulis, Masa Percobaan Berakhir pada 29/12/2017. Tapi, di keterangan bawah kiri yang diparap ditulis: “Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka narapidana tersebut di atas harus menjalani pidana penjara dari pengganti selama 2 (dua) tahun terhitung tanggal 12-11-2012 sampai 12-11-2014.

Lalu, terakhir muncul surat lagi dari Dirjen Pemasyarakatan seperti ini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun