Bentuk kejahatan seksual antara lain,Â
(1) Kontak fisik yaitu pencabulan yang dapat berupa meraba-raba bagian tubuh yang terlarang (bagian sekitar dada, kemaluan, bokong dan bibir), memasukkan benda atau alat vital ke dalam bagian tubuh yang terlarang, meminta agar anak memegang atau meraba-raba bagian tubuh yang terlarang dari pelaku dan melakukan sodomi sampai dengan memperkosa;Â
(2) Kontak non fisik contohnya (a) Mempertontonkan bagian tubuh yang terlarang, gambar atau video yang terdapat unsur pornografi kepada anak; (b) Memotret atau membuat video anak dalam keadaan tidak senonoh; (c) Mengucapkan kata-kata atau istilah yang mengandung unsur seksual kepada anak; (d) Memperjualbelikan atau menyebarluaskan gambar, foto, video anak dalam keadaan tidak senonoh dan mengandung unsur pornografi kepada anak.
Beberapa tahun terakhir ini banyak terjadi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Mengapa hal ini terjadi? Hal tersebut terjadi bisa dikarenakan anak yang kurang pengetahuan mengenai pendidikan seksual.Â
Orangtua juga berperan dalam hal ini yaitu orangtua tidak pernah memberikan pengetahuan mengenai pendidikan seksual kepada anak sejak dini. Banyak orangtua yang memiliki anggapan bahwa pendidikan seksual merupakan hal yang tabu dan tidak layak diberikan pada anak. Orangtua memiliki kekhawatiran apabila anak mengenal perilaku seks sejak dini. Â
Pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual pada anak dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan seksual kepada anak sejak dini oleh orangtua. Guru pertama bagi anak-anak adalah orangtuanya.Â
Pendidikan seksual yang diberikan oleh orangtua juga disesuaikan dengan tahap perkembangan anak. Pendidikan seksual pada anak dapat dimulai dengan pengenalan anggota tubuh dan bagian-bagian apa saja yang boleh disentuh dan tidak boleh disentuh oleh anak serta orang-orang terdekat (ayah atau ibu).Â
Pengenalan tindakan yang baik dan tidak baik yang berkaitan dengan seksual, sehingga anak-anak dapat mengetahui batasan sebagai anak laki-laki dan anak perempuan.Â
Anak yang telah memiliki bekal pengetahuan tentang pendidikan seksual dapat mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual dengan mudah dan penuh keberanian.
Bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain yaitu daerah mulut, daerah leher, daerah dada, daerah alat kelamin (vagina atau penis), daerah sekitar paha, daerah untuk buang air besar. Bagian-bagian tersebut harus dijaga oleh anak dan tidak boleh disentuh orang lain.Â
Orang lain di sini yaitu orang-orang kecuali orangtua, dokter, dan pengasuh dengan didampingi orangtua. Memberikan pengetahuan tentang pendidikan seksual yang berkaitan dengan bagian-bagian apa saja yang tidak boleh disentuh kepada anak dapat mengajarkan kepada anak bahwa dirinya beserta tubuhnya merupakan hal yang sangat berharga.