Akihri-akhir ini banyak kejadian lucu dan viral di media sosial yang ada dijagad maya, tak lain dan tak bukan adalah menjadi anggota kelompok panitia pemungutan suara atau yang sering disebut sebagai KPPS.
Kejadian ini dikarenakan tahun ini adalah tahun politik atau biasa kita ketahui Bersama pesta rakyat Indonesia yang diadakan lima tahunan untuk memilih pemimipin atau perwakilan kita. Akan tetapi di tahun ini berbeda suasanaya dibandingkan dengan suasana tahun politik yang sebelumnya, yang mana di kala itu dinamika perpolitikan dari tingkat elit sampai tingkat bawah gejolakanya sangat bisa dirasakan antara pendukung cebong dan kampret.
Berbeda dengan tahun politik saat ini gejolak perpecahan sangat tidak terasa dan seakan perbedaan antar semsama peserta pemilu sama sekali tidak terasa sama sekali. Sebab ini bisa dikarenakan para calon pemilih di Indonesia saat ini didominasi kaum kaula muda yang notabene berfikir dengan gaya santai dan suka bercanda sehingga mengakibatkan efek ketenagan dalam keadaan berkompetisi.
Terlepas kontrovesi yang ada kaum muda sebagai penerus bangsa dan akan menjadi tolak ukur kedepan bangsa ini akan di bawa seperti apa itu tergantung seperti apa pemuda saat ini.
Kembali keviralisme saat ini yaitu yang menjadi anggota kelompok panitian pemungutan suara yang upah Lelahnya sangat mengiyurkan Sebagian anak muda. Terlepas itu juga ada tanggung jawab yang diemban dalam menjalankan tugas sebagai anggota kelompok panitia pemungutan suara(KPPS)
Apa saja tangung jawab yang harus di emban sebagai anggota kelompok panitia pemungutan suara tentunya harus membaca tulisan ini sampai akhir yaaahhhh
Ada beberapa pasal yang akan kita bahas didalam tulisan ini sebagai wujud tanggung jawab sebagai anggota KPPS
Tahapan pemungutan dan penghitungan suara adalah ujung dari Pemilu karena tahapan tersebut sangat menentukan peserta pemilu terpilih menjadi pejabat negara atau tidak. Penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara harus profesional, kredibel, netral, imparsial, perform, integritas, fair, dengan menjunjung kode etik. Karena jika tidak menjunjung dan melaksanakan nilai -- nilai tersebut, potensi melanggar tindak pidana pemilu yang berujung penjara  atau kurungan serta denda, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017.
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tersebut mengandung sekitar 70 Pasal pidana, sekitar 30 pasal pidana dipasang untuk mengamankan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara dari oknum yang ingin mengacaukan tahapan tersebut. ada banyak pasal pidana dalam UU Pemilu, meliputi Pasal 498 tentang menghalangi pemberian suara pada pemungutan suara, dan Pasal 499 tentang anggota KPPS yang tidak memberikan surat suara pengganti. Di sana juga ada Pasal 450 tentang membantu pemilih dengan sengaja memberitahukan pilihannya, dan Pasal 501 tentang KPPS tidak melaksanakan Keputusan KPU soal PSU (Pemungutan Suara Ulang)
pasal pidana lain yang menjerat adalah Pasal 502 tentang KPPS yang tidak melaksanakan ketetapan KPU soal PSU, Pasal 503 tentang KPPS yang tidak menandatangani berita acara pungut hitung. Pasal 504 tentang kelalaian sebabkan rusak/hilangnya berita acara pungut hitung. Lalu Pasal 506 tentang KPPS tidak berikan Salinan berita acara pungut hitung. Pasal 508 tentang PPS tidak umumkan Salinan sertifikat penghitungan suara. Pasal 510 tentang menghilangkan hak pilih. Pasal 511 tentang menghalangi pemilih dalam terdaftar sebagai pemilih. Pasal 515 tentang pemungutan suara yang dijanjikan uang atau materi untuk memilih.
Selanjutnya ada Pasal 516 tentang memberikan suara yang lebih dari satu TPS. Pasal 517 tentang mengagalkan pemungutan suara. Pasal 523 ayat (3) tentang Pemungutan suara yang dipengaruhi pemberian uang/materi. Pasal 531 tentang menghalangi seseorang dalam memilih. Pasal 532 tentang perbuatan yang menyebabkan suara pemilih tidak bernilai. Pasal 533 tentang memilih di TPS yang mengaku sebagai pemilih orang lain. Pasal 534 tentang merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara. Pasal 535 tentang kegiatan mengubah, merusak, menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara. Pasal 536 tentang mendistorsi sistem informasi penghitungan suara. Berikutnya Pasal 537 tentang tidak menjaga, mengamankan, keutuhan kotak suara. Pasal 538 tentang PPS tidak menyerahkan kotak suara tersegel. Pasal 539 tentang PPK tidak menyerahkan kotak suara tersegel. Pasal 540 ayat (2) tentang mengumumkan prakiraan hitung cepat sebelum dua jam selesai pemungutan suara.
Pasal 544 tentang memalsukan data dan daftar pemilih, Pasal 545 tentang mengurangi daftar pemilih, Pasal 449 tentang tidak menetapkan PSU di TPS, dan Pasal 550 tentang mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu. Pasal 551 tentang menghilangkan atau merubah hasil rekapitulasi suara. Harapan kami tentu tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024 menghasilkan hasil yang dapat diterima oleh semua peserta Pemilu dengan integritas dari hasil hitungan dan rekapitulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Semua pihak berkepentingan proses pemungutan dan pengitungan suara berjalan dengan kualitas, integritas dan martabat serta menghasilkan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi yang kualitas, integritas dan martabat sesuai kedaulatan rakyat.
Begitulah serba-serbi tangung jawab sebagai anggota KPPS, dan semoga dengan adanya upah yang sangat mengiyurkan di tahapan pemilu tahun ini mendorong kaula muda untuk selalu mendedikasikan dirinya untuk ajang mengabdi untuk negara agar terwujudnya negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI