Selanjutnya ada Pasal 516 tentang memberikan suara yang lebih dari satu TPS. Pasal 517 tentang mengagalkan pemungutan suara. Pasal 523 ayat (3) tentang Pemungutan suara yang dipengaruhi pemberian uang/materi. Pasal 531 tentang menghalangi seseorang dalam memilih. Pasal 532 tentang perbuatan yang menyebabkan suara pemilih tidak bernilai. Pasal 533 tentang memilih di TPS yang mengaku sebagai pemilih orang lain. Pasal 534 tentang merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara. Pasal 535 tentang kegiatan mengubah, merusak, menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara. Pasal 536 tentang mendistorsi sistem informasi penghitungan suara. Berikutnya Pasal 537 tentang tidak menjaga, mengamankan, keutuhan kotak suara. Pasal 538 tentang PPS tidak menyerahkan kotak suara tersegel. Pasal 539 tentang PPK tidak menyerahkan kotak suara tersegel. Pasal 540 ayat (2) tentang mengumumkan prakiraan hitung cepat sebelum dua jam selesai pemungutan suara.
Pasal 544 tentang memalsukan data dan daftar pemilih, Pasal 545 tentang mengurangi daftar pemilih, Pasal 449 tentang tidak menetapkan PSU di TPS, dan Pasal 550 tentang mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu. Pasal 551 tentang menghilangkan atau merubah hasil rekapitulasi suara. Harapan kami tentu tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024 menghasilkan hasil yang dapat diterima oleh semua peserta Pemilu dengan integritas dari hasil hitungan dan rekapitulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Semua pihak berkepentingan proses pemungutan dan pengitungan suara berjalan dengan kualitas, integritas dan martabat serta menghasilkan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi yang kualitas, integritas dan martabat sesuai kedaulatan rakyat.
Begitulah serba-serbi tangung jawab sebagai anggota KPPS, dan semoga dengan adanya upah yang sangat mengiyurkan di tahapan pemilu tahun ini mendorong kaula muda untuk selalu mendedikasikan dirinya untuk ajang mengabdi untuk negara agar terwujudnya negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H