Jember, Jawa timur. Menurut bapak Hendy siswanto akan menargetkan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021 bisa tuntas selama 2 pekan sehingga masyarakat bisa segera menikmati program pembangunan. "Prioritas kami saat ini harus menyelesaikan APBD karena hal itu merupakan urat nadi PEmerintah. Tanpa APBD, tidak bisa bergerak untuk membangun Jember," katanya usai rapat Paripurna serah terima jabatan bupati jember dengan Pelaksana harian (Plh.) Bupati Jember yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa di DPRD Kabupaten Jember.
Namun pada kenyataannya Kabupaten Jember pernah dinyatakn belum memiliki APBD yang resmi. Baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah atau peraturan bupati.Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Jember justru memiliki Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021. "Kalau Ibu Bupati mau mem-follow up revisi (Perbup APBD) dari gubernur setelah 29 Desember hanya untuk belanja wajib, mengikat, mendesak sesegera mungkin, tidak bakalan berlarut-larut seperti ini. Situbondo yang kasusnya mirip dengan Jember sudah mencairkan gaji tanpa ada aturan yang dilanggar," kata Sekretaris Daerah Jember Mirfano, Kamis (28/1/2021).
Dalam surat tertanggal 29 Desember 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jatim Heru Tjahjono, Bupati Faida bersama DPRD Kabupaten Jember diminta mempercepat proses pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Namun hingga tahun 2020 berakhir, perda APBD tidak ditetapkan. Hal tersebut disebabkan olek beberapa hal, salah satunya:
10 Agustus 2020
DPRD Jember melayangkan surat kepada Bupati Faida mengenai kelemahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang menjadi dasar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember 2021.
Pertama, Rancangan KUA-PPAS yang diterima DPRD Jember tersebut tak mencantumkan peraturan gubernur mengenai rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai dasar hukum acuan. Tidak adanya dasar hukum Pergub RKPD ini dimungkinkan terjadi, karena KUA-PPAS Kabupaten Jember terbit mendahului pergub RKPD.
Kedua, Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 mengenai RKPD Kabupaten Jember dicantumkan sebagai dasar hukum Rancangan KUA-PPAS 2021. Namun, DPRD Jember tak menerima lampirannya. "Padahal kami ingin memastikan, Peraturan Bupati Nomor 33 ini kapan diundangkan," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.
29 Desember 2020
Sekda Jatim Heru Tjahjono membalas surat bupati dengan surat beromor 900/11712/203.6/2020 perihal Pengembalian Dokumen Rancangan Peraturan Bupati Jember tentang APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021.
Dalam surat itu, Heru menyebutkan, bahwa perkada yang diajukan Bupati Faida tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 91. Pasalnya, pada 10 Juli 2020, Bupati Faida sudah menyampaikan dokumen rancangan KUA-PPAS ke pimpinan DPRD Jember. Tanggal 18 Agustus 2020, Bupati Faida juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ke pimpinan parlemen.
Selain itu, Heru Tjahjono juga mengingatkan dalam suratnya, bahwa jika penetapan APBD mengalami keterlambatan, maka ada dua hal yang harus dirujuk. Pertama, Pasal 110 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerlntah Nomor 12 Tahun 2019.