Mohon tunggu...
Luqman hidayat
Luqman hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 PWK 2020 UNEJ

201910501074

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah APBD Kabupaten Jember

25 Maret 2021   09:20 Diperbarui: 25 Maret 2021   09:45 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jember, Jawa timur. Menurut bapak Hendy siswanto akan menargetkan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021 bisa tuntas selama 2 pekan sehingga masyarakat bisa segera menikmati program pembangunan. "Prioritas kami saat ini harus menyelesaikan APBD karena hal itu merupakan urat nadi PEmerintah. Tanpa APBD, tidak bisa bergerak untuk membangun Jember," katanya usai rapat Paripurna serah terima jabatan bupati jember dengan Pelaksana harian (Plh.) Bupati Jember yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa di DPRD Kabupaten Jember.

Namun pada kenyataannya Kabupaten Jember pernah dinyatakn belum memiliki APBD yang resmi. Baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah atau peraturan bupati.Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Jember justru memiliki Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021. "Kalau Ibu Bupati mau mem-follow up revisi (Perbup APBD) dari gubernur setelah 29 Desember hanya untuk belanja wajib, mengikat, mendesak sesegera mungkin, tidak bakalan berlarut-larut seperti ini. Situbondo yang kasusnya mirip dengan Jember sudah mencairkan gaji tanpa ada aturan yang dilanggar," kata Sekretaris Daerah Jember Mirfano, Kamis (28/1/2021).

Dalam surat tertanggal 29 Desember 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jatim Heru Tjahjono, Bupati Faida bersama DPRD Kabupaten Jember diminta mempercepat proses pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Namun hingga tahun 2020 berakhir, perda APBD tidak ditetapkan. Hal tersebut disebabkan olek beberapa hal, salah satunya:

10 Agustus 2020

DPRD Jember melayangkan surat kepada Bupati Faida mengenai kelemahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang menjadi dasar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember 2021.

Pertama, Rancangan KUA-PPAS yang diterima DPRD Jember tersebut tak mencantumkan peraturan gubernur mengenai rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai dasar hukum acuan. Tidak adanya dasar hukum Pergub RKPD ini dimungkinkan terjadi, karena KUA-PPAS Kabupaten Jember terbit mendahului pergub RKPD.

Kedua, Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 mengenai RKPD Kabupaten Jember dicantumkan sebagai dasar hukum Rancangan KUA-PPAS 2021. Namun, DPRD Jember tak menerima lampirannya. "Padahal kami ingin memastikan, Peraturan Bupati Nomor 33 ini kapan diundangkan," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

29 Desember 2020

Sekda Jatim Heru Tjahjono membalas surat bupati dengan surat beromor 900/11712/203.6/2020 perihal Pengembalian Dokumen Rancangan Peraturan Bupati Jember tentang APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021.

Dalam surat itu, Heru menyebutkan, bahwa perkada yang diajukan Bupati Faida tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 91. Pasalnya, pada 10 Juli 2020, Bupati Faida sudah menyampaikan dokumen rancangan KUA-PPAS ke pimpinan DPRD Jember. Tanggal 18 Agustus 2020, Bupati Faida juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ke pimpinan parlemen.

Selain itu, Heru Tjahjono juga mengingatkan dalam suratnya, bahwa jika penetapan APBD mengalami keterlambatan, maka ada dua hal yang harus dirujuk. Pertama, Pasal 110 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerlntah Nomor 12 Tahun 2019.

Di sana disebutkan, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran setiap bulan tersebut dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Pasal 105A ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Di sana disebutkan, pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari.

Pemprov Jatim lantas meminta agar Bupati Faida bersama DPRD Kabupaten Jember mempercepat proses pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Kedua, Bupati Faida diminta segera menetapkan peraturan kepala daerah mengenai dasar pengeluaran setiap bulan yang paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya. Namun anggaran dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak termasuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari.

Selain hal itu PDIP pernah mengkritik kepada kepada bupati Jember bahwasannya kebijakan Bupati Hendy Siswanto yang menjadikan seluruh kepala OPD berstatus pelaksana (Plt). Keliru dan kontraproduktif. Dan lagi dampak dari Pandemi Covid-19 ini yang harus mengeluarkan dana untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang akhirnya menghambat rencana dari bupati jember. Seperti halnya perbaikan jalan yang berada di Jl. Gajah mada daerah jompo dan perbaikan jalan di beberapa daerah di sekitar Kabupaten Jember.

Dan semua itu masih dalam proses perbaikan yang dilakukan dan dalam perencanaan oleh bupati jember yang baru saat ini. Walaupun dalam pergantian Bupati Kabupaten Jember dalam keadaan yang kurang baik. Selain itu Bupati Jember saat ini menargetkan Maret APBD Jember akan rampung," kata Hendy usai pelantikan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat. Selain menuntaskan APBD, ia berjanji mengebut pembangunan infrastruktur, termasuk jalan sepanjang 800 kilometer. Pemkab Jember belum mengesahkan APBD 2021 hingga saat ini. Akibatnya ribuan ASN di Jember sempat belum menerima honor bulanan. Bahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi sanksi administratif kepada Bupati Jember periode sebelumnya, Faida, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan. 

Hak yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Penjatuhan sanksi karena Faida dinilai terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020. APDB Jember bermula dari keterlambatan pengajuan Kebijakan Umum--Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD 2020 oleh bupati ke DPRD. Selain itu, faktor yang membuat APBD tidak segera disahkan karena sanksi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri kepada Faida akibat sejumlah pelanggaran administrasi yang diakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun