sebelum mendapakan IMB, anda harus mencari IRK terlebih dahulu. IRK itu apa sih? Pahami Lebih Jelas Yuk Mengenai IRK
Memahami Izin Rencana Kota (IRK)
Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, KRK pemerintah daerah berikan berdasarkan gambar peta lokasi tempat bangunan gedung yang akan pemilik bangun. Dalam praktiknya, pemerintah daerah setempat akan mendelegasikan kewenangan tersebut kepada dinas terkait untuk memberikan KRK. Dinas yang memperoleh amanah tersebut bernama Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota (namanya bisa saja berbeda di masing-masing daerah).
 Manfaat dan Fungsi Izin Rencana Kota (IRK)
Ketika ingin membangun rumah atau bangunan yang baru, IRK memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu sebagai berikut:
Dapat mengetahui rencana kota pada lokasi yang pemilik tanah mohonkan (peruntukan, GSB, GSJ, KDB, KLB, Ketinggian Bangunan, dan kepentingan lainnya).
IRK adalah sebagai kelengkapan persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada kantor DPPB provinsi setempat.
IRK sebagai kelengkapan persyaratan permohonan hak atas atas tanah pada kantor wilayah BPN provinsi setempat.
Siapa yang membutuhan Izin Rencana Kota (IRK)?
Bagi yang membutuhkan IRK untuk mendirikan gedung atau bangunan di daerah manapun, maka harus mengurus surat izin ini. Karena ketika akan mendirikan gedung atau bangunan, banyak dari pihak pemohon belum memahami terkait IRK, kadangkala pemohon lebih fokus pada denah, jumlah ruangan, kegunaan ruang, dan gambar site plan. Maka dari itu pemohon harus memahami ketika akan mendirikan gedung atau bangunan agar tidak dapat penolakan atau tertundanya penerbitan IMB.
Cara membuat Izin Rencana Kota (IRK)
Jika ingin mendapatkan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, syarat yang harus dipenuhi adalah Ketetapan Rencana Kota atau KRK. Untuk wilayah DKI Jakarta, dasar hukumnya ada pada Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang wilayah DKI Jakarta dan juga Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi di wilayah DKI Jakarta.
Mendapatkan Izin Rencana Kota (IRK) bisa di akses melalui aplikasi GetSurvey. Syarat yang perlu disiapkan untuk memperoleh Izin Rencana Kota adalah sebagai berikut:
Pemohon dapat mengakses menu IRK pada aplikasi GetSurvey
Pilih jenis sertipikat yang kamu mohonkan (SHM, SHGB, SHGU,SHP) atau lainnya seperti Letter C/D SKPT
Isi alamat bidang tanah sesuai sertipikat
Isi nama pemilik dari sertipikat
Isi form NIK (Nomor Induk Kedudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Isi luas bidang tanah sesuai sertipikat
Unggah KTP dan Sertipikat (Format PDF,JPG/JPEG,PNG)
Kemudian pilih surveyormu (*Optional)
Periksa kembali isian data yang yang telah kamu masukkan sebelum menekan lanjutkanÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H