Jika ingin mendapatkan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, syarat yang harus dipenuhi adalah Ketetapan Rencana Kota atau KRK. Untuk wilayah DKI Jakarta, dasar hukumnya ada pada Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang wilayah DKI Jakarta dan juga Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi di wilayah DKI Jakarta.
Mendapatkan Izin Rencana Kota (IRK) bisa di akses melalui aplikasi GetSurvey. Syarat yang perlu disiapkan untuk memperoleh Izin Rencana Kota adalah sebagai berikut:
Pemohon dapat mengakses menu IRK pada aplikasi GetSurvey
Pilih jenis sertipikat yang kamu mohonkan (SHM, SHGB, SHGU,SHP) atau lainnya seperti Letter C/D SKPT
Isi alamat bidang tanah sesuai sertipikat
Isi nama pemilik dari sertipikat
Isi form NIK (Nomor Induk Kedudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Isi luas bidang tanah sesuai sertipikat
Unggah KTP dan Sertipikat (Format PDF,JPG/JPEG,PNG)
Kemudian pilih surveyormu (*Optional)
Periksa kembali isian data yang yang telah kamu masukkan sebelum menekan lanjutkanÂ