Jakarta -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan Desk Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang sering terjadi di Indonesia. Program ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa antara perusahaan dan tenaga kerja, menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Jenderal Sigit menjelaskan bahwa pembentukan Desk Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan keberpihakan nyata terhadap persoalan buruh dan tenaga kerja yang kerap muncul, terutama di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
"Desk ini kami harapkan menjadi saluran bagi rekan-rekan tenaga kerja dan buruh untuk menyampaikan apa yang selama ini menjadi keluhan mereka," ungkap Jenderal Sigit dalam acara peresmian di Rupatama, Senin (20/1/2025).
Proses Kerja Desk Ketenagakerjaan
Kapolri memaparkan bahwa mekanisme kerja Desk Ketenagakerjaan dimulai dari menerima laporan, melakukan pengkajian kasus, dan mengupayakan mediasi antara pihak yang bersengketa. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir (ultimum remedium).
"Langkah ini kami siapkan agar persoalan-persoalan dapat diselesaikan secara bertahap, mulai dari mediasi hingga, jika diperlukan, penegakan hukum yang tepat. Dengan begitu, buruh dan tenaga kerja dapat merasa lebih terlindungi," tegasnya.
Selain menyelesaikan sengketa, Jenderal Sigit berharap inisiatif ini dapat menciptakan lingkungan industri yang sehat, yang pada akhirnya berkontribusi pada target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% ke depan.
Apresiasi dari Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan dukungan penuh atas pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri. Menurutnya, program ini merupakan bentuk nyata dari kolaborasi antarlembaga negara yang sangat dibutuhkan untuk menciptakan kepastian hukum dan ketenangan bagi pekerja.