Baru-baru ini muncul wacana untuk kembali menggunakan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 mendatang. Wacana tersebut tentu memancing perdebatan, baik di kalangan politisi, pakar maupun masyarakat.Â
Polemik ini berawal dari permohonan uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak.
Dalam surat permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 14 November 2022 lalu, para pemohon menilai bahwa pemilu dengan sistem proporsional terbuka menimbulkan polarisasi yang mengoyak rasa persatuan dan kesatuan di masyarakat.Â
Lebih jauh lagi, para pemohon yang menyebut dirinya sebagai "kader partai politik" mengatakan sistem proporsional terbuka membuat hak mereka dilanggar.Â
Mereka menyebut bahwa sistem proporsional terbuka lebih menguntungkan kader yang hanya modal popularitas dan bisa bayar mahal dibandingkan kader yang berpengalaman dan berkualitas.Â
Pro kontra terkait wacana tersebut pasti ada. Sebelum masuk ke bahasan mana yang lebih baik, mari kita tengok sejenak sejarah perjalanan pemilu nasional dari masa ke masa sebagai bahan pelajaran.Â
Sejarah Perjalanan Pemilu di IndonesiaÂ
Sistem proporsional tertutup pernah digunakan pada masa Orde Lama (Pemilu 1955) dan Orde Baru (Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997) serta tahun 1999 atau setahun setelah Presiden Soeharto lengser.Â
Sistem proporsional tertutup yang digunakan pada pemilu nasional pertama Indonesia tahun 1955 disebut juga sebagai sistem berimbang. Disebut demikian karena wilayah negara Indonesia yang terlalu luas dibagi berdasarkan daerah pemilihan dengan membagi jumlah kursi melalui perbandingan jumlah penduduk.Â
Penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas Diponegoro, M. Nizar Khedir yang dirangkum secara singkat dalam Media Indonesia, mengungkapkan bahwa pada Pemilu 1955 para peserta pemilu tidak hanya bersaing secara elektoral tapi juga mengemban misi (moral) untuk mengentaskan buta huruf sebesar 97% melalui pendidikan politik.Â
Menurutnya, ada perbedaan dalam penerapan sistem ini di era Orde Lama dan Orde Baru.Â