Fungsi lampu sein pada kendaraan bermotor adalah sebagai penanda ketika akan belok kanan/kiri atau ketika pengemudi hendak pindah jalur.Â
Penggunaan lampu sein secara tepat merupakan bagian dari keselamatan berkendara yang wajib dipahami dan dilaksanakan oleh setiap pengemudi.
Lampu sein kiri berarti belok kiri. Lampu sein kanan berarti belok kanan.Â
Jangan kayak emak-emak lampu sein kiri belok kanan atau sebaliknya. Giliran ketabrak, sini yang dilabrak. #MaafBuatyangMerasaEmak-Emak.
Kadang saya juga temukan pengemudi yang belok asal belok, nyebrang asal nyebrang, tanpa memberi tanda pada pengemudi lain di belakangnya. Ini pun sama berbahayanya dengan emak-emak lampu sein kiri belok kanan.
5. Berkendara di trotoar
Trotoar adalah hak pejalan kaki. Sayangnya, selain sering diserobot oleh pedagang kaki lima, trotoar juga sering dipakai lewat pengemudi motor nir etika dan empati.Â
Biasanya hal itu dilakukan sebagai solusi ketika sudah tidak sabar menghadapi macet demi cepat sampai di tempat tujuan.
Tiba-tiba saya jadi ingat sebuah riset dari Universitas Stanford tahun 2017 tentang kebiasaan jalan kaki masyarakat di berbagai negara. Riset itu menunjukkan kalau orang Indonesia adalah yang paling malas jalan kaki.
Meski penelitian tersebut banyak dikritik oleh masyarakat kita karena dinilai bias, setidaknya penelitian ini bisa dijawab dengan alasan bahwa hak masyarakat Indonesia sebagai pejalan kaki dilanggar--salah satunya--oleh pengemudi bodoh yang suka numpang lewat di trotoar.Â
Penutup
Soal mengemudikan kendaraan itu mudah. Yang sulit itu etikanya. Pengemudi yang kemampuan mengemudi dan etika berlalu lintasnya sama baiknya, adalah pengemudi yang cerdas. Dan pengemudi yang cerdas mampu menjaga keselamatan dirinya sendiri dan orang lain.
Semoga kita bukan bagian dari jenis pengemudi seperti yang saya sebutkan di atas. Â