Ruang publik spontan tercipta atas inisiatif masyarakat, sedangkan ruang publik yang didukung pemerintah---sesuai dengan namanya---memiliki standar tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pedestrian kawasan Malioboro adalah contoh ruang publik di Yogyakarta yang didukung oleh pemerintah. Ruang publik jenis ini biasanya juga ditujukan untuk mendukung pariwisata. Oleh karena itu, ia ditata, dipelihara dan dipercantik sedemikian rupa dengan penyediaan kantong-kantong parkir di tempat tertentu, relokasi PKL ke Teras Malioboro 1, 2 dan Slasar Malioboro serta adanya bangku-bangku di sepanjang trotoar dari depan Hotel Ina Garuda sampai perempatan KM 0.Â
Eksistensi Ruang PublikÂ
Menurut UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yakni ruang publik, dikatakan dapat berupa Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) dan Ruang Terbuka Non Hijau Publik (RTNHP), dengan proporsi sebesar 30% dari luas wilayah kota.Â
Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan juga merinci proporsi 30% tersebut menjadi 20% RTHP dan 10% RTH privat.Â
Sayangnya, penerapan aturan tersebut masih jauh dari standar.Â
Data Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mencatat jumlah RTH di DKI Jakarta mencapai 3.131, yang meliputi taman kota, taman lingkungan, taman interaktif dan jalur hijau jalan. RTH terbanyak berada di wilayah Jakarta Pusat dengan 913 RTH.Â
Meski ketersediaan RTH hampir merata di seluruh wilayah DKI Jakarta, jumlahnya hanya 9,98% dari total luas wilayah. Sementara di daerah penyangga Ibukota, persentase RTH hanya 6-7% dari total luas wilayah. Masih sangat jauh dari standar 30%.Â
Minimnya ketersediaan ruang publik tidak hanya menjadi masalah bagi masyarakat di wilayah Jabodetabek.Â
Kota Yogyakarta, dengan luas wilayah 3.250,01 hektare, luas RTH hanya 18% dari luas wilayah. Eksistensinya pun dalam beberapa tahun terakhir semakin terdesak oleh pembangunan hotel, kafe maupun perumahan penduduk. Akibatnya, RTH yang berada di tengah kota mulai terdesak ke daerah sub-urban atau daerah pinggiran.Â
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi DI Yogyakarta mengatakan bahwa luas total RTH Kota Yogyakarta sebesar 579 hektare itu tersebar di 840 titik. Itu pun yang luas areanya lebih dari 5 hektare hanya ada di 9 titik.Â