Mohon tunggu...
Luna Septalisa
Luna Septalisa Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar Seumur Hidup

Nomine Best in Opinion 2021 dan 2022 | Penulis amatir yang tertarik pada isu sosial-budaya, lingkungan dan gender | Kontak : lunasepta@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PN Medan Mengabulkan Gugatan MS Glow Atas PStore Glow

17 Juni 2022   14:05 Diperbarui: 17 Juni 2022   14:14 5251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi salah satu store brand MS Glow-sumber gambar: Facebook/MSglow aesthetic clinic

Pengusaha asal Malang, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari digugat ke Pengadilan Negeri Surabaya dan dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 360 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan penggunaan nama MS Glow sebagai merek dagang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Surabaya (SIPP PN Surabaya), gugatan tersebut didaftarkan oleh PT PStore Glow Berkisar Indonesia (PGBI) pada tanggal 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Sebagaimana yang tertulis pada situs SIPP PN Surabaya, merek dagang MS Glow ditengarai memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow yang digunakan oleh penggugat untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik).

Penggugat, yang dalam hal ini diwakili oleh Putra Siregar selaku pemilik PStore Glow, dikenal sebagai pengusaha dan influencer yang suka membagikan ponsel iPhone dan pengikutnya di media sosial.

Putra juga diketahui sempat merintis bisnis ponsel murah sebelum akhirnya terjun ke dunia bisnis ponsel dan memiliki toko elektronik (PS Store) serta brand produk kecantikan (PS Glow dan PS Glowmen) sendiri.

Adapun nama-nama yang digugat oleh PT PStore Glow antara lain PT Kosmetika Global Indonesia (perusahaan manufaktur yang memproduksi produk MS Glow), PT Kosmetika Cantik Indonesia (lini bisnis J99 Corp yang menaungi brand MS Glow dan klinik kecantikan, MS Glow Aesthetic Clinic), Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Tidak hanya sampai di situ, PT PStore Glow juga meminta kepada para tergugat secara tanggung renteng untuk menghentikan seluruh kegiatan produksi, perdagangan dan menarik produk-produk bermerek "MS Glow" dari peredaran.

Kronologi Sengketa antara MS Glow dan PStore Glow

Sengketa merek dagang ini sebetulnya pertama kali dilayangkan oleh Shandy Purnamasari, selaku pemilik MS Glow kepada PT PStore Glow Bersinar Indonesia (PGBI) di Pengadilan Niaga Medan, Sumatera Utara.

Pengacara Shandy, Arman Hanis menyebut bahwa merek MS Glow sudah lebih dulu didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) sejak 2016 dan tercatat pada 2020. Sementara merek PS Glow milik Putra Siregar baru didaftarkan pada 24 Januari 2022.

Dalam gugatan di PN Medan, Shandy meminta agar merek PS Glow yang sudah terdaftar dicoret. Seluruh produksi dan peredarannya pun diminta untuk berhenti.

Rupanya gugatan tersebut dibalas dengan gugatan balik di PN Surabaya oleh PT PGBI yang menaungi PS Glow. Pihak PGBI meminta hakim untuk menyatakan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemilik eksklusif dari merek PS Glow.

Dalam gugatannya, mereka menempatkan Shandy dan Gilang sebagai tergugat atas klaim kesamaan nama antara MS Glow dan PS Glow. Putra Siregar pun menuntut ganti rugi Rp 360 miliar kepada dua perusahaan milik pasangan pengusaha asal Malang itu dan memohon sita jaminan atas aset-aset tergugat.

PN Medan Memenangkan Gugatan Pihak MS Glow 

Sengketa merek dagang antara keduanya kini memasuki babak baru.

Gugatan yang dilayangkan oleh Shandy Purnamasari telah diterima dan dikabulkan oleh PN Medan.

Keputusan PN Medan ini sekaligus membatalkan merek-merek terdaftar, PStore Glow atas nama Putra Siregar dan menyatakan bahwa pihak penggugat atau Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow untuk kategori barang/jasa (kosmetik) yang telah terdaftar pada tanggal penerimaan, 20 September 2016.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel, merek MS Glow milik penggugat sudah terdaftar lebih dulu daripada merek PS Glow milik tergugat.

Oleh karena itu, Majelis Hakim juga meminta pada Direktur Merek dan Indikasi Geografis di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dicoret dari daftar merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Tergugat juga diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan produksi, penjualan, dan peredaran produk-produknya.

Kuasa hukum pihak penggugat, Amir Burhanuddin mengungkapkan pihaknya menyambut baik keputusan PN Medan dan berharap agar kejadian ini dapat menjadi contoh betapa pentingnya perlindungan merek di Indonesia. Menurutnya, merek merupakan kekayaan intelektual yang seharusnya dihargai dan dilindungi sebagai bentuk dukungan atas terciptanya iklim bisnis yang sehat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun