Mohon tunggu...
Luna Septalisa
Luna Septalisa Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar Seumur Hidup

Nomine Best in Opinion 2021 dan 2022 | Penulis amatir yang tertarik pada isu sosial-budaya, lingkungan dan gender | Kontak : lunasepta@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PN Medan Mengabulkan Gugatan MS Glow Atas PStore Glow

17 Juni 2022   14:05 Diperbarui: 17 Juni 2022   14:14 5251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi salah satu store brand MS Glow-sumber gambar: Facebook/MSglow aesthetic clinic

Rupanya gugatan tersebut dibalas dengan gugatan balik di PN Surabaya oleh PT PGBI yang menaungi PS Glow. Pihak PGBI meminta hakim untuk menyatakan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemilik eksklusif dari merek PS Glow.

Dalam gugatannya, mereka menempatkan Shandy dan Gilang sebagai tergugat atas klaim kesamaan nama antara MS Glow dan PS Glow. Putra Siregar pun menuntut ganti rugi Rp 360 miliar kepada dua perusahaan milik pasangan pengusaha asal Malang itu dan memohon sita jaminan atas aset-aset tergugat.

PN Medan Memenangkan Gugatan Pihak MS Glow 

Sengketa merek dagang antara keduanya kini memasuki babak baru.

Gugatan yang dilayangkan oleh Shandy Purnamasari telah diterima dan dikabulkan oleh PN Medan.

Keputusan PN Medan ini sekaligus membatalkan merek-merek terdaftar, PStore Glow atas nama Putra Siregar dan menyatakan bahwa pihak penggugat atau Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow untuk kategori barang/jasa (kosmetik) yang telah terdaftar pada tanggal penerimaan, 20 September 2016.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel, merek MS Glow milik penggugat sudah terdaftar lebih dulu daripada merek PS Glow milik tergugat.

Oleh karena itu, Majelis Hakim juga meminta pada Direktur Merek dan Indikasi Geografis di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dicoret dari daftar merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Tergugat juga diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan produksi, penjualan, dan peredaran produk-produknya.

Kuasa hukum pihak penggugat, Amir Burhanuddin mengungkapkan pihaknya menyambut baik keputusan PN Medan dan berharap agar kejadian ini dapat menjadi contoh betapa pentingnya perlindungan merek di Indonesia. Menurutnya, merek merupakan kekayaan intelektual yang seharusnya dihargai dan dilindungi sebagai bentuk dukungan atas terciptanya iklim bisnis yang sehat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun