Itulah mengapa kalau ada saudara/kerabat/teman perempuan yang berpuasa di luar bulan Ramadan, tapi bukan puasa sunah Senin-Kamis, puasa Daud atau puasa-puasa sunah lain, mereka sering bilang "puasa nyaur (bayar) utang". Bayar utang puasa Ramadan yang kemarin sempat bolong, entah karena haid, nifas, sakit dan sebagainya.
Adapun kemudahan lain yang Allah berikan untuk orang yang tidak mampu berpuasa (orang lansia yang sudah tidak mampu berpuasa, perempuan hamil dan menyusui, orang sakit yang harapan sembuhnya minim) adalah dengan membayar fidyah.
Membayar fidyah adalah memberi makanan pokok, baik yang berupa bahan mentah maupun yang sudah dimasak, kepada fakir miskin.
Hitungannya sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan, maka wajib membayar fidyah untuk 1 orang fakir miskin.
Di permulaan ayat 185 Surat Al-Baqarah, Allah memberi kabar gembira mengenai diturunkannya wahyu Al-Quran. Oleh karena itu, bulan Ramadan juga sering disebut bulan Al-Quran.
"Bulan Ramadan, yang saat itu Al-Quran diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan serta yang akan memisahkan yang benar dari yang batil ..." (Q.S. Al-Baqarah : 185)
Pesan Berupa Kasih Sayang Allah
Keringanan yang diberikan kepada mereka yang berhalangan atau tidak mampu berpuasa sebagaimana yang tercantum dalam ayat 184 Surat Al-Baqarah, merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Ayat tersebut bisa pula mengandung pesan bahwa beragama itu sebenarnya mudah karena Allah tidak pernah mempersulit hamba-Nya. Setiap perintah dan larangan-Nya adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri.
Namun jangan sampai kemudahan itu dijadikan alasan bagi kita untuk menyepelekan perintah dan larangan-Nya.
Allah juga menunjukkan kasih sayang-Nya dengan menurunkan wahyu Al-Quran di bulan yang penuh berkah.
Al-Quran, selain sebagai kitab suci, ia menjadi petunjuk, cahaya dan obat penenang bagi jiwa yang gelisah.