Mohon tunggu...
lunakayla
lunakayla Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenaikan Tarif Pajak Penambahan Nilai dalam Islam

22 Desember 2024   19:20 Diperbarui: 22 Desember 2024   19:15 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya)  jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian (An-Nisa:59)

Beberapa ulama juga berpendapat bahwa pemungutan PPN dari pembeli dapat dianggap haram jika tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau jika barang yang dikenakan pajak adalah barang haram. Misalnya, jika PPN dikenakan pada barang-barang yang dilarang dalam islam, maka dana yang diperoleh dari pajak tersebut dianggap bercampur dengan hasil yang tidak halal.

Islam menekankan pentingnya keadilan dalam pemungutan pajak, pajak harus dikenakan secara proporsional dan tidak membebani individu di luar kemampuan mereka. Selain itu, dana yang diperoleh dari pajak harus dialokasikan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Karena pada dasarnya pengambilan keuntungan seharusnya bersifat adil dan tidak terbatas. Sebagaiman Firman Allah SWT yang berbunyi:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu (An-Nisa:29)

PPN dalam islam diperbolehkan dengan syarat memenuhi prinsip-prinsip syariah dan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Meskipun ada pantangan yang menganggap pemungutan PPN haram dalam kondisi tertentu, dikarenakan perpajakan ini dipungut tanpa melihat segi pendapatan seseorang. Alangkah baiknya jika pajak diambil dari orang yang mampu dan melihat kondisi sebuah ekonomi pada masyarakat. Akan tetapi banyak ulama sepakat bahwa pajak dapat menjadi alat untuk mencapai kesejahteraan umum jika dikelola dengan baik dan adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun