Mohon tunggu...
Lumiere
Lumiere Mohon Tunggu... Freelancer - Pandiangan

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Regulasi Siber Sangat Penting Dibentuk Secepatnya

9 Juli 2019   06:27 Diperbarui: 9 Juli 2019   06:48 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mencermati bahwa semakin maraknya kejahatan siber yang terjadi di Indonesia, maka sangat dibutuhkan pengaturan yang tegas terkait siber. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa hingga saat ini masih terjadi kekosongan hukum mengenai tata kelola kemanan siber ditingkat undang-undang. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai tidak memadai, karena terdapat fokus pengaturan yang berbeda. 

Disamping itu, ada juga regulasi yang lain, yaitu Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Pada dasarnya ketentuan tersebut menegaskan bahwa Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dibentuk untuk upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional dengan cara menjaga keamanan siber.

Memang, dengan adanya BSSN ini cukup membantu untuk menganalisa potensi kerawanan di dunia siber, namun untuk lebih mendongkrak keamanan dan kepercayaan di lini siber diperlukan UU yang secara tegas dan menyeluruh. Sementara ini, patut diketahui bahwa progress pembentukan UU siber masih terkesan jalan ditempat. 

Miris bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang diketahui menggantikan RUU Persandian yang ada di dalam Prolegnas periode 2015-2019 bahkan baru melewati tahapan bahwa RUU ini menjadi usul inisiatif DPR RI. Oleh sebab itu, kecil kemungkinan RUU ini diselesaikan oleh Anggota DPR RI periode 2014-2019.

"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesepuluh fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. 

Apakah RUU usul Badan Legislasi tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI?" tanya Utut, serentak dijawab "setuju" oleh para Anggota DPR RI yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis, 4 Juli 2019.

Menilik sedikit kebelakang, sebenarnya pada tanggal 28 Maret 2019 telah diadakan Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi DPR RI dengan Badan Siber dan Sandi Negara terkait Kegiatan Penyusunan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. 

Terdapat poin yang cukup menarik pada pembahasan tersebut yaitu terkait perlu adanya kejelasan hubungan antara BSSN dengan Lembaga lain yang ada di Indonesia untuk menghindari adanya tarik-menarik kewenangan. 

Kita ketahui bersama, bahwa sejak dibentuk hingga saat ini, BSSN sebagai sebuah lembaga berfungsi untuk mengelola berbagai upaya pencegahan keamanan siber yang dapat menggangu pembangunan ekonomi nasional dan keamanan pertahanan nasional.

Muncul pandangan terkait kedudukan dan kewenangan BSSN yang tidak memiliki kewenangan dalam penindakan. Terkait pandangan apakah BSSN perlu diberikan penindakan dalam upaya keamanan siber tentu akan berimplikasi terhadap UU Siber yang akan disahkan kedepannya.

Pastinya, sangat diharapkan percepatan pembentukan peraturan ini agar didapatkan batasan yang tegas terhadap kejahatan siber ini, misalnya seperti pelaku siber, karena tidak jarang juga ditemukan isu bahwa suatu negara menjadi dalang dibalik peretasan situs milik negara lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun