Mohon tunggu...
Lumiere
Lumiere Mohon Tunggu... Freelancer - Pandiangan

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Regulasi Siber Sangat Penting Dibentuk Secepatnya

9 Juli 2019   06:27 Diperbarui: 9 Juli 2019   06:48 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: matakepri.com

Pesatnya perkembangan teknologi informasi sejatinya telah memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas diberbagai bidang kehidupan. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Asosiasi Pengguna Jasa Internet (APJI) dan Polling Indonesia bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2018 bertambah sekitar 27,91 juta sehingga menjadi 171,18 juta jiwa. Peningkatan angka tersebut tentu menunjukkan bahwa kini teknologi menjadi sarana ideal penunjang aktivitas manusia.

Sebut saja dalam bidang perekonomian, dari yang dulunya dilakukan secara tradisional dengan melakukan pertemuan tatap mata langsung, kini hal tersebut dapat dilakukan secara online. 

Begitu dekatnya teknologi dengan manusia, aktivitas pendidikan serta kebudayaan juga telah secara masif dilakukan melalui jaringan internet. Bahkan menariknya lagi, dalam dunia peradilan telah dikenal juga sistem e-court yang mana berfungsi untuk memudahkan layanan hukum seperti pendaftaran perkara, pembayaran maupun pemanggilan saksi secara online.

Pemanfaatan teknologi informasi yang terjadi memang harus mendapat apresiasi yang positif. Namun disamping itu, harus dipahami juga bahwa pesatnya perkembangan tersebut juga berkorelasi positif dengan semakin maraknya tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti melakukan peretasan terhadap situs-situs yang ada untuk dimanfaatkan bagi keuntungan pribadi maupun kelompok. Tindakan kriminal dalam jaringan internet tersebut, sering disebut sebagai cyber crime atau kejahatan siber.

Melansir dari CNN Indonesia, Syarifuddin saat memberikan pidato pada acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018, menyatakan bahwa cyber crime di Indonesia tertinggi ke dua di dunia setelah Jepang dengan total serangan siber yang ada hingga 90 juta.

Prof. Dr. Widodo S.H., M.H. mendefinsikan bahwa cyber crime adalah setiap aktivitas seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan.

Berikutnya, Organization of European Community Development (OCED) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan cyber crime adalah semua akses ilegal terhadap suatu transmisi data.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa cyber crime merupakan aktivitas seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum yang mana melakukan kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk tindak kejahatan. Dalam melakukan tindakannya para pelaku biasanya memasuki, memodifikasi atau merusak homepage suatu situs. Yang paling menohok tentunya saat situs dengan pemilik "sekelas" KPU di-hack oleh seorang pemuda berinisial MAA, asal Payakumbuh, Sumatera Barat.

Wahid dan Labib menjelaskan bahwa terdapat beberapa karakteristik kejahatan siber yang diantaranya sebagai berikut:

  • Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi dalam ruang atau wilayah siber, sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya;
  • Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet;
  • Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun imateril;
  • Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya;
  • Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transaksional atau melintasi batas negara;

Sementara, terkait langkah-langkah yang dilakukan dalam aktivitas siber, dijelaskan oleh Rahardjo sebagai berikut:

  • Mengumpulkan dan mempelajari informasi yang ada mengenai sistem operasi komputer atau jaringan komputer yang dipakai pada target sasaran;
  • Menyusup atau mengakses jaringan komputer target sasaran;
  • Menjelajahi sistem komputer dan mencari akses yang lebih tinggi;
  • Membuat backdoor dan menghilangkan jejak.

Mencermati bahwa semakin maraknya kejahatan siber yang terjadi di Indonesia, maka sangat dibutuhkan pengaturan yang tegas terkait siber. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa hingga saat ini masih terjadi kekosongan hukum mengenai tata kelola kemanan siber ditingkat undang-undang. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai tidak memadai, karena terdapat fokus pengaturan yang berbeda. 

Disamping itu, ada juga regulasi yang lain, yaitu Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Pada dasarnya ketentuan tersebut menegaskan bahwa Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dibentuk untuk upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional dengan cara menjaga keamanan siber.

Memang, dengan adanya BSSN ini cukup membantu untuk menganalisa potensi kerawanan di dunia siber, namun untuk lebih mendongkrak keamanan dan kepercayaan di lini siber diperlukan UU yang secara tegas dan menyeluruh. Sementara ini, patut diketahui bahwa progress pembentukan UU siber masih terkesan jalan ditempat. 

Miris bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang diketahui menggantikan RUU Persandian yang ada di dalam Prolegnas periode 2015-2019 bahkan baru melewati tahapan bahwa RUU ini menjadi usul inisiatif DPR RI. Oleh sebab itu, kecil kemungkinan RUU ini diselesaikan oleh Anggota DPR RI periode 2014-2019.

"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesepuluh fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. 

Apakah RUU usul Badan Legislasi tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI?" tanya Utut, serentak dijawab "setuju" oleh para Anggota DPR RI yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis, 4 Juli 2019.

Menilik sedikit kebelakang, sebenarnya pada tanggal 28 Maret 2019 telah diadakan Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi DPR RI dengan Badan Siber dan Sandi Negara terkait Kegiatan Penyusunan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. 

Terdapat poin yang cukup menarik pada pembahasan tersebut yaitu terkait perlu adanya kejelasan hubungan antara BSSN dengan Lembaga lain yang ada di Indonesia untuk menghindari adanya tarik-menarik kewenangan. 

Kita ketahui bersama, bahwa sejak dibentuk hingga saat ini, BSSN sebagai sebuah lembaga berfungsi untuk mengelola berbagai upaya pencegahan keamanan siber yang dapat menggangu pembangunan ekonomi nasional dan keamanan pertahanan nasional.

Muncul pandangan terkait kedudukan dan kewenangan BSSN yang tidak memiliki kewenangan dalam penindakan. Terkait pandangan apakah BSSN perlu diberikan penindakan dalam upaya keamanan siber tentu akan berimplikasi terhadap UU Siber yang akan disahkan kedepannya.

Pastinya, sangat diharapkan percepatan pembentukan peraturan ini agar didapatkan batasan yang tegas terhadap kejahatan siber ini, misalnya seperti pelaku siber, karena tidak jarang juga ditemukan isu bahwa suatu negara menjadi dalang dibalik peretasan situs milik negara lainnya. 

Kemudian terkait rumusan kejahatan yang termasuk dalam kejahatan siber. Tidak lupa juga mengenai upaya penanganannya, lembaga-lembaga mana saja yang berperan.

Pada akhirnya, terwujudnya regulasi serta keamanan dan pertahanan siber yang tangguh membutuhkan peran yang optimal dari seluruh stake holder terkait, para pemangku kebijakan harus aktif bersinergi dan berkoordinasi secara efektif dan efisien. Pemerintah juga harus melakukan sosialisasi yang efektif kemasyarakat untuk menciptakan iklim siber yang baik dan meminimalisir penggunaan jaringan internet terhadap hal-hal yang buruk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun