Mohon tunggu...
Lulut AyuPermataningrum
Lulut AyuPermataningrum Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Mahasiswi

Mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdagangan Internasional Dalam Mengatur Ekspor Impor Antara Cedar dan Hanwha

5 Juli 2021   23:05 Diperbarui: 5 Juli 2021   23:32 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

C.Hasil Pembahasan

Pada transaksi ekspor impor terdapat banyak sekali proses yang ada, jika diperhatikam secara garis besar ada tujuh proses utama yakni: penawaran dan penerimaan (offer and acceptance), kontrak perdagangan (sales contract), pengiriman produk (delivery of goods), pengapalan (shipping), asuransi (insurance), pembayaran (payment), dan penyelesaian sengketa (dispute settlement).

Di mulai pada Januari 2003 sampai dengan April 2009 Hanwha Corporation (buyer) sebuah perusahaan yang berkedudukan di Korea, dengan Cedar Petrokimia, Inc. (seller) perusahaan yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat, telah menjalin hubungan bisnis yang kemudian telah menghasilkan dua puluh kali kontrak penjualan yang semuanya berjalan dengan lancar dan masing-masing pihak menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang mereka sepakati. Prosedur yang digunakan untuk membuat kontrak-kontrak sebelumnya itu yakni, Hanwha akan mengajukan tawaran untuk membeli produk petrokimia dari Cedar, dilanjutkan dengan negosiasi dan tawar menawar di antara para pihak sampai menghasilkan kontrak yang berisi para pihak, jenis produk, jumlah, harga, dan aturan hukum yang akan diterapkan. Begitu proses secara umum yang mereka lakukan untuk dua puluh kontrak sebelumnya, namuan berbeda halnya dengan kontrak yang ke dua puluh satu. Tanggal 27 Mei 2009 Hanwha mengajukan tawaran untuk membeli 1.000 metrik ton produk petrokimia yakni toluena dengan harga US $ 640 per metrik ton, harga ini sesuai dengan harga pasaran pada saat itu.

Cedar akhirnya menerima tawaran pembelian itu dengan mengirimkan Hanwha lembar kontrak yang dikirimkan melalui e-mail yang berisi syarat dan kondisi umum, dan seperti biasanya pada kontrak-kontrak yang mereka lakukan sebelumnya Cedar mencantumkan hukum yang mengatur kontrak mereka yakni hukum New York, UCC,dan Incoterms 2000. Akan Tetapi Hanwha tidak segera menanggapi dokumen kontrak tersebut, kemudian sekitar seminggu setelah Cedar mengirimkan Hanwha dokumen kontrak, barulah Hanwha membalas dengan adanya perubahan terhadap dokumen tersebut terkait dengan pemilihan hukum yang mengatur. Hanwha menentukan hukum Singapura dan Incoterms 2000 yang berlaku kemudian meniadakan hukum New York dan UCC. Bersamaan dengan balasan itu juga, Hanwha mengatakan bahwa tidak akan ada kesepakatan kontrak apabila perubahan yang dilakukannya ini tidak disetujui oleh Cedar. Cedar juga melakukan hal yang sama dengan Hanwha, yakni menolak perubahan pemilihan hukum yang dilakukan oleh Hanwha dan mengirimkan kembali dokumen yang pertama dibuat oleh Cedar dengan pengaturan hukum New York, UCC, dan Incoterms 2000.

Sementara itu Cedar juga menunggu respon terhadap dokumen balasan terakhir yang dikirimnya, Hanwha mengajukan pembukaan Letter of Credit (L/C) pada tanggal 8 Juni 2009 untuk rencana pembayaran transaksi yang sedang dinegosiasikan aturan hukumnya. Pada tanggal 10 Juni 2009 surat penerimaan pembukaan L/C diterima oleh Hanwha, namun keesokan harinya tanggal 11 Juni 2009 Cedar memberitahukan Hanwha bahwa karena tidak ditandatanganinya kontrak yang diajukan oleh Cedar, maka tidak ada kesepakatan kontrak antara para pihak, dan Cedar memiliki hak untuk menjual toluene tersebut kepada pihak lain. Selain itu juga, harga toluena pada tanggal tersebut di pasaran telah naik dari US $ 640 per metrik ton menjadi US $ 790,50 per metrik ton.

Pihak Hanwha beranggapan bahwa pihaknya telah terikat kesepakatan awal terhadap transaksi toluena dengan harga US $ 640 meskipun ketentuan tentang hukum yang mengatur belum disepakati, namun Cedar mengganggap tidak ada kesepakatan dan keterikatan diantara mereka. Hanwha menggugat Cedar di U.S. District Court, Southern District of New York akan tetapi pengadilan berpendapat bahwa, karena mereka belum menyepakati aturan hukum yang mengatur kontrak, dan Amerika Serikat telah meratifikasi CISG 1980.Korea Selatan juga telah melakukan aksesi terhadap CISG 1980.66 maka CISG 1980 diberlakukan terhadap para pihak dan keputusan pengadilan ialah gugatan Hanwha ditolak dengan menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan kontrak terjadi antara para pihak.Semua ini merupakan salah satu contoh kasus dari sekian banyak kasus yang terjadi akibat kesalahpahaman para pihak dalam proses penawaran dan penerimaan. Banyak sekali faktor yang menjadi penyebab masalah seperi ini bisa timbul seperti halnya kebiasaan dalam praktik bisnis dan sistem hukum.

D.Kesimpulan

Bisa kita tari kesimpulan bahwa Penawaran dan penerimaan (offer and acceptance), yang secara khusus diatur di dalam CISG 1980 Part II. Artinya kedua belah pihak sama sama tidak teliti dalam menggugat lawannya dengan tetap menggunakan peraturan yang sudah tidak berlaku lagi, dan mungkin saja akan berdampak buruk pada kerja sama kedua belah pihak.

E.Saran

Dalam permasalahan ini seharunya Pihak Cedar maupun Hanwha harus bisa lebih teliti dan lebih memahami pengaturan khusus untuk persoalan Penawaran dan Penerimaan yang sebenarnya sudah di diatur dalam CISG 1980 Part II dan sudah diratifikasi dan di aksesi sebelumnya.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun