ABSTRAK
Lulut Ayu Permataningrum, 1800024042. "Hukum Perdagangan Internasional dalam Mengatur Expor dan Impor Antara Cedar dan Hanwha". Artikel. Perniagaan Internasiaonal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Hukum Perdagangan Internasional dalam Mengatur Expor dan Impor Antara Cedar dan Hanwha.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, diketahui bahwa terdapat beberapa aturan hukum Perdagangan internasional yang mengatur kegiatan ekspor dan impor yang saling terkait dan melengkapi antara yang satu dengan yang lainnya. Sebab masing-masing dari aspek dalam proses ekspor dan impor tersebut memiliki regulasi tersendiri, sehingga pelaku kegiatan ekspor dan impor harus memahami keterkaitan antara aturan yang satu dengan yang lainnya.
Kata Kunci: Hukum Perdagangan Internasional dalam Mengatur Expor dan Impor Antara Cedar dan Hanwha
A.Pendahuluan
Dewasa ini kita sering menemukan masalah dalam hak expor impor dari satu negara dengan negara lain. Perlu kita ketahui dalam hukum internasional negara dianggap sebagai subjek hukum utama. Adapun Hukum Internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturanperaturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional. Expor Impor pun tak lepas dari aturan-aturan dalam hukum perdagangan Internasional, walaupun expor impor bukanlah perdagangan Internasional akan tetapi expor dan impor berdasar dari transaksi internasional itulah yang menjadi persamaannya.
Era Globalisasi yang semakin hari semakin berkembang telah menjadi tuntutan di zaman ini. Era globalisasi yang semakin hari semakin tumbuh dan melanda kehidupan negara-negara di seluruh penjuru bumi. Globalisasi ekonomi adalah salah satu dari sekian banyak arus globalisasi yang memancarkan gelombangnya, yang telah menjadikan interdependensi ekonomi dunia semakin kuat.[1] Selama perdagangan internasional masih ada, maka kegiatan ekspor dan impor bisa kita dipastikan akan selalu ada dalam kegiatan sehari-hari, yang pada faktanya bisa kita lihat sekarang dan besar kemungkinan akan semakin berkembang untuk kedepannya. Oleh karena perekonomian global yang semakin haru semakin maju maka hanya akan memberikan kita satu-satunya pilihan, yakni go international, dengan demikian, era globalisasi yang ditandai dengan perdagangan internasional, proses ekspor dan impor yang semakin ramai dan kompleks menjadi suatu yang harus dikedepankan. Lalu Bagaimana peran hukum internasionaldalam pengaturan impor ekspor?
B.Metode
Penelitian aladah sarana untuk mengembangkan pengetahuan dan teknologi, oleh karena itu metode penelitian yang diterapkan oleh penulis haruslah sesuai dengan ilmu pengetahuan dan objek yang diteliti. Untuk medapatkan data-data yang diperlukan dan yang tentu saja relevan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Metode analisis yang digunakan oleh penulis adalah analisis kualitatif, yaitu uraian data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis dan tidak tumpang tindih sehingga memudahkan implementasi data dan pemahaman hasil analisis
Setelah bahan-bahan berhasil dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan (library research), selanjuytnya dilakukan penyusunan secara sistematis terhadap bahan-bahan tersebut, selanjutnya mengidentifikasi dengan kelompok permasalahan yang diajukan. Kemudian dilakukan interpretasi, selanjutnya dianalisis dengan metode analisis kualitatif, selanjutnya ditulis secara deskriptif dengan metode deduktif.
C.Hasil Pembahasan
Pada transaksi ekspor impor terdapat banyak sekali proses yang ada, jika diperhatikam secara garis besar ada tujuh proses utama yakni: penawaran dan penerimaan (offer and acceptance), kontrak perdagangan (sales contract), pengiriman produk (delivery of goods), pengapalan (shipping), asuransi (insurance), pembayaran (payment), dan penyelesaian sengketa (dispute settlement).
Di mulai pada Januari 2003 sampai dengan April 2009 Hanwha Corporation (buyer) sebuah perusahaan yang berkedudukan di Korea, dengan Cedar Petrokimia, Inc. (seller) perusahaan yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat, telah menjalin hubungan bisnis yang kemudian telah menghasilkan dua puluh kali kontrak penjualan yang semuanya berjalan dengan lancar dan masing-masing pihak menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang mereka sepakati. Prosedur yang digunakan untuk membuat kontrak-kontrak sebelumnya itu yakni, Hanwha akan mengajukan tawaran untuk membeli produk petrokimia dari Cedar, dilanjutkan dengan negosiasi dan tawar menawar di antara para pihak sampai menghasilkan kontrak yang berisi para pihak, jenis produk, jumlah, harga, dan aturan hukum yang akan diterapkan. Begitu proses secara umum yang mereka lakukan untuk dua puluh kontrak sebelumnya, namuan berbeda halnya dengan kontrak yang ke dua puluh satu. Tanggal 27 Mei 2009 Hanwha mengajukan tawaran untuk membeli 1.000 metrik ton produk petrokimia yakni toluena dengan harga US $ 640 per metrik ton, harga ini sesuai dengan harga pasaran pada saat itu.
Cedar akhirnya menerima tawaran pembelian itu dengan mengirimkan Hanwha lembar kontrak yang dikirimkan melalui e-mail yang berisi syarat dan kondisi umum, dan seperti biasanya pada kontrak-kontrak yang mereka lakukan sebelumnya Cedar mencantumkan hukum yang mengatur kontrak mereka yakni hukum New York, UCC,dan Incoterms 2000. Akan Tetapi Hanwha tidak segera menanggapi dokumen kontrak tersebut, kemudian sekitar seminggu setelah Cedar mengirimkan Hanwha dokumen kontrak, barulah Hanwha membalas dengan adanya perubahan terhadap dokumen tersebut terkait dengan pemilihan hukum yang mengatur. Hanwha menentukan hukum Singapura dan Incoterms 2000 yang berlaku kemudian meniadakan hukum New York dan UCC. Bersamaan dengan balasan itu juga, Hanwha mengatakan bahwa tidak akan ada kesepakatan kontrak apabila perubahan yang dilakukannya ini tidak disetujui oleh Cedar. Cedar juga melakukan hal yang sama dengan Hanwha, yakni menolak perubahan pemilihan hukum yang dilakukan oleh Hanwha dan mengirimkan kembali dokumen yang pertama dibuat oleh Cedar dengan pengaturan hukum New York, UCC, dan Incoterms 2000.
Sementara itu Cedar juga menunggu respon terhadap dokumen balasan terakhir yang dikirimnya, Hanwha mengajukan pembukaan Letter of Credit (L/C) pada tanggal 8 Juni 2009 untuk rencana pembayaran transaksi yang sedang dinegosiasikan aturan hukumnya. Pada tanggal 10 Juni 2009 surat penerimaan pembukaan L/C diterima oleh Hanwha, namun keesokan harinya tanggal 11 Juni 2009 Cedar memberitahukan Hanwha bahwa karena tidak ditandatanganinya kontrak yang diajukan oleh Cedar, maka tidak ada kesepakatan kontrak antara para pihak, dan Cedar memiliki hak untuk menjual toluene tersebut kepada pihak lain. Selain itu juga, harga toluena pada tanggal tersebut di pasaran telah naik dari US $ 640 per metrik ton menjadi US $ 790,50 per metrik ton.
Pihak Hanwha beranggapan bahwa pihaknya telah terikat kesepakatan awal terhadap transaksi toluena dengan harga US $ 640 meskipun ketentuan tentang hukum yang mengatur belum disepakati, namun Cedar mengganggap tidak ada kesepakatan dan keterikatan diantara mereka. Hanwha menggugat Cedar di U.S. District Court, Southern District of New York akan tetapi pengadilan berpendapat bahwa, karena mereka belum menyepakati aturan hukum yang mengatur kontrak, dan Amerika Serikat telah meratifikasi CISG 1980.Korea Selatan juga telah melakukan aksesi terhadap CISG 1980.66 maka CISG 1980 diberlakukan terhadap para pihak dan keputusan pengadilan ialah gugatan Hanwha ditolak dengan menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan kontrak terjadi antara para pihak.Semua ini merupakan salah satu contoh kasus dari sekian banyak kasus yang terjadi akibat kesalahpahaman para pihak dalam proses penawaran dan penerimaan. Banyak sekali faktor yang menjadi penyebab masalah seperi ini bisa timbul seperti halnya kebiasaan dalam praktik bisnis dan sistem hukum.
D.Kesimpulan
Bisa kita tari kesimpulan bahwa Penawaran dan penerimaan (offer and acceptance), yang secara khusus diatur di dalam CISG 1980 Part II. Artinya kedua belah pihak sama sama tidak teliti dalam menggugat lawannya dengan tetap menggunakan peraturan yang sudah tidak berlaku lagi, dan mungkin saja akan berdampak buruk pada kerja sama kedua belah pihak.
E.Saran
Dalam permasalahan ini seharunya Pihak Cedar maupun Hanwha harus bisa lebih teliti dan lebih memahami pengaturan khusus untuk persoalan Penawaran dan Penerimaan yang sebenarnya sudah di diatur dalam CISG 1980 Part II dan sudah diratifikasi dan di aksesi sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
G. Starke, 1989, Pengantar Hukum Internasional I, Sinar Grafika, Jakarta, Hlm. 12
Mauna Boer, 2011, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, PT. Alumni, Bandung, hlm.1
Sumardi Juajir, 2012. Hukum Perusahaan Transnasional & Franchise, Arus Timur, Makasar, Hlm. 4.
Amerika Serikat telah melakukan penandatanganan CISG 1980 pada tanggal 31 Agustus 1981, ratifikasi pada tanggal 11 Desember 1986, dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1988.
Korea Selatan telah melakukan aksesi terhadap CISG 1980 pada tanggal 17 Februari 2004 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2005.
CISG, "CISG Case Presentation", online, diakses dari CISGW3 Law Pce , pada tanggal 24 Oktober 2012, Pukul 21:26.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI