1. persiapan awalÂ
- mempersiapkan budgetÂ
- pertemuan dua keluarga
2. persiapan administrasi
- surat pengantar dari RT/RW
- dokumen dari kelurahan setempat
- surat keterangan belum menikah dari kelurahan
- fotocopy KTP
- fotocopy KK
- pas foto 2x3Â
- pas foto 3x4
- izin menikah bagi ( TNI / POLRI )
- fotocopy ijazah terakhir
- materai
3. persiapan lamaranÂ
- cicinÂ
- hantaranÂ
4. persiapan akadÂ
- rukun nikahÂ
- tempat akadÂ
- mas kawinÂ
- seserahanÂ
- gaun dan jasÂ
- muaÂ
- wedding organizer
- dan lainnya
5. persiapan PreweddingÂ
- tempatÂ
- fotografer
6. persiapan resepsiÂ
- konsep pernikahanÂ
- dekorasiÂ
- daftar tamuÂ
- buku tamu
- panitiaÂ
- cateringÂ
- souvenir
- undanganÂ
- make up artist / MUA
- kue pengantin
- pengisi musik / organÂ
- sound systemÂ
1. menentukan budgetÂ
hal ini yang sangat sensitif karena pentingnya perhitungan dan memikirkan berapa uang yang disediakan untuk pernikahan akan berpengaruh pada tahapan berikutnya, mulai dari administrasi hingga pascaresepsi.Â
adapun dana yang dibutuhkan dalam pernikahan tidak hanya untuk make u pengantin saja, namun juga harus memikirkan dana untuk sewa tempat, catering dan lain sebagainya. selain itu setiap daerah atau kota mempunyai adat masing-masing yang digunakan dalam pesta pernikaha pun juga mempengaruhi anggran yang akan dikeluarkan nantinyaÂ
saran dari kami supaya pernikahan berjalan dengan baik ialah tidak memaksakan dan tidak teruru-buru.Â
2. pertemuan antar keluargaÂ
hal yang kedua setelah menentukan budget di internal keluarga masing-masing berikutnya pertemuan antar keluarga calon mempelai untuk membicarakan proses berikutnya.
bagi kamu yang baru mengenal calon pasangan , momen ini dapat dijadikan sebagai ajang untuk mengenal calon keluarga. kemuadia perihal lainny dapat pula membicarakan mengenai tanggal diadakannya lamaran, akad, dan resepsi pernikahan.
3. Â pernikahanÂ
setelah kedua keluarga bertemu dan sepakat unutk merencanakan pernikahan. berikutnya mengurus perihal administrasi ke pihak pemertintah. seperti KUA ( kantor urusan agama ) bagi muslim dan kantor catatan sipil bagi non muslim
pihak yang wajib datangi yaitu RT / RW , kelurahan dan KUA/Kantor catatan sipil  Â
- surat pengantar dari RT/RW
- dokumen dari kelurahan setempat
- surat keterangan belum menikah dari kelurahan
- fotocopy KTP , 4 lembar
- fotocopy KK / Kartu keluarga, 4 lembarÂ
- pas foto 2x3 , 4 lembarÂ
- pas foto 3x4, 4 lembar
- izin menikah bagi ( TNI / POLRI )
- fotocopy ijazah terakhir
- materai 6 Lembar
Catatan !
Selain pada dokumen - dokumen yang telah kami infokan di bagian atas, ada baiknya kamu mendatangi KUA. catatan sipil didaerah kamu secara langsung untuk menanyakan proses dan kelengkapan dokumen apa saja yang dibutuhkan. Â hal ini agar meminimalisir perbedaan proses maupun kelengkapan dokumen masing-masing daerah yang kemungkinan berbeda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H