Mohon tunggu...
Lulu Mujayanah
Lulu Mujayanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Sebelum menjadi kupu kupu yang indah, betapa banyak waktu yang harus dilaluinya dalam kepompong.

Selanjutnya

Tutup

Love

Persiapan Apa Saja untuk Pernikahan

20 Juni 2023   20:45 Diperbarui: 20 Juni 2023   20:50 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
persiapan pernikahan, dok. pribadi

1. persiapan awal 

  • mempersiapkan budget 
  • pertemuan dua keluarga

2. persiapan administrasi

  • surat pengantar dari RT/RW
  • dokumen dari kelurahan setempat
  • surat keterangan belum menikah dari kelurahan
  • fotocopy KTP
  • fotocopy KK
  • pas foto 2x3 
  • pas foto 3x4
  • izin menikah bagi ( TNI / POLRI )
  • fotocopy ijazah terakhir
  • materai

3. persiapan lamaran 

  • cicin 
  • hantaran 

4. persiapan akad 

  • rukun nikah 
  • tempat akad 
  • mas kawin 
  • seserahan 
  • gaun dan jas 
  • mua 
  • wedding organizer
  • dan lainnya

5. persiapan Prewedding 

  • tempat 
  • fotografer

6. persiapan resepsi 

  • konsep pernikahan 
  • dekorasi 
  • daftar tamu 
  • buku tamu
  • panitia 
  • catering 
  • souvenir
  • undangan 
  • make up artist / MUA
  • kue pengantin
  • pengisi musik / organ 
  • sound system 

Input spersiapan pernikahan - Bing images umber gambar
Input spersiapan pernikahan - Bing images umber gambar

1. menentukan budget 

hal ini yang sangat sensitif karena pentingnya perhitungan dan memikirkan berapa uang yang disediakan untuk pernikahan akan berpengaruh pada tahapan berikutnya, mulai dari administrasi hingga pascaresepsi. 

adapun dana yang dibutuhkan dalam pernikahan tidak hanya untuk make u pengantin saja, namun juga harus memikirkan dana untuk sewa tempat, catering dan lain sebagainya. selain itu setiap daerah atau kota mempunyai adat masing-masing yang digunakan dalam pesta pernikaha pun juga mempengaruhi anggran yang akan dikeluarkan nantinya 

saran dari kami supaya pernikahan berjalan dengan baik ialah tidak memaksakan dan tidak teruru-buru. 

2. pertemuan antar keluarga 

hal yang kedua setelah menentukan budget di internal keluarga masing-masing berikutnya pertemuan antar keluarga calon mempelai untuk membicarakan proses berikutnya.

pertemuan dua keluarga - Bing images 
pertemuan dua keluarga - Bing images 

bagi kamu yang baru mengenal calon pasangan , momen ini dapat dijadikan sebagai ajang untuk mengenal calon keluarga. kemuadia perihal lainny dapat pula membicarakan mengenai tanggal diadakannya lamaran, akad, dan resepsi pernikahan.

3.  pernikahan 

setelah kedua keluarga bertemu dan sepakat unutk merencanakan pernikahan. berikutnya mengurus perihal administrasi ke pihak pemertintah. seperti KUA ( kantor urusan agama ) bagi muslim dan kantor catatan sipil bagi non muslim

pihak yang wajib datangi yaitu RT / RW , kelurahan dan KUA/Kantor catatan sipil    

  • surat pengantar dari RT/RW
  • dokumen dari kelurahan setempat
  • surat keterangan belum menikah dari kelurahan
  • fotocopy KTP , 4 lembar
  • fotocopy KK / Kartu keluarga, 4 lembar 
  • pas foto 2x3 , 4 lembar 
  • pas foto 3x4, 4 lembar
  • izin menikah bagi ( TNI / POLRI )
  • fotocopy ijazah terakhir
  • materai 6 Lembar

Catatan !

Selain pada dokumen - dokumen yang telah kami infokan di bagian atas, ada baiknya kamu mendatangi KUA. catatan sipil didaerah kamu secara langsung untuk menanyakan proses dan kelengkapan dokumen apa saja yang dibutuhkan.  hal ini agar meminimalisir perbedaan proses maupun kelengkapan dokumen masing-masing daerah yang kemungkinan berbeda.

hanoymoon - Bing images 
hanoymoon - Bing images 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun