saran dari kami supaya pernikahan berjalan dengan baik ialah tidak memaksakan dan tidak teruru-buru.Â
2. pertemuan antar keluargaÂ
hal yang kedua setelah menentukan budget di internal keluarga masing-masing berikutnya pertemuan antar keluarga calon mempelai untuk membicarakan proses berikutnya.
bagi kamu yang baru mengenal calon pasangan , momen ini dapat dijadikan sebagai ajang untuk mengenal calon keluarga. kemuadia perihal lainny dapat pula membicarakan mengenai tanggal diadakannya lamaran, akad, dan resepsi pernikahan.
3. Â pernikahanÂ
setelah kedua keluarga bertemu dan sepakat unutk merencanakan pernikahan. berikutnya mengurus perihal administrasi ke pihak pemertintah. seperti KUA ( kantor urusan agama ) bagi muslim dan kantor catatan sipil bagi non muslim
pihak yang wajib datangi yaitu RT / RW , kelurahan dan KUA/Kantor catatan sipil  Â
- surat pengantar dari RT/RW
- dokumen dari kelurahan setempat
- surat keterangan belum menikah dari kelurahan
- fotocopy KTP , 4 lembar
- fotocopy KK / Kartu keluarga, 4 lembarÂ
- pas foto 2x3 , 4 lembarÂ
- pas foto 3x4, 4 lembar
- izin menikah bagi ( TNI / POLRI )
- fotocopy ijazah terakhir
- materai 6 Lembar
Catatan !
Selain pada dokumen - dokumen yang telah kami infokan di bagian atas, ada baiknya kamu mendatangi KUA. catatan sipil didaerah kamu secara langsung untuk menanyakan proses dan kelengkapan dokumen apa saja yang dibutuhkan. Â hal ini agar meminimalisir perbedaan proses maupun kelengkapan dokumen masing-masing daerah yang kemungkinan berbeda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H