Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB), organisasi yang pembentukannya diinisiasi pemerintah, dengan keanggotaan perwakilan lintas agama, dinilai positif dalam menjalankan misinya menciptakan kerukunan hidup beragama. Demikianlah kesimpulan yang dirilis oleh Komisi Kerasulan Awam Konferensi Waligereja Indonesia dalam rangkuman hasil survei dari 37 Keuskupan di Indonesia bertajuk Karya Kerasulan di Tengah Perubahan Politik dan Sosial pada tahun 2011 lalu.
Sementara di wilayah Jawa Timur, tepatnya di wilayah Keuskupan Surabaya, keberadaan FKUB di setiap kabupaten atau kota, menjadi sarana bagi para pastor atau tokoh umat Katolik untuk bertemu, mengenal dan menjalin dialog sehingga kesenjangan komunikasi antar tokoh agama dapat tercipta.
Dalam catatan seorang pastor penggiat Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan, melihat keberadaan FKUB, secara umum telah memberi dampak kemajuan dalam hubungan antar umat beragama. Walaupun perkembangannya dapat dikatakan baru sebatas tokoh agama dan masih lambat atau sedikit. Akan tetapi, hal ini merupakan perkembangan yang mengembirakan karena, secara formal atau informal, baik para pastor atau umat awam ada usaha atau inisiatif untuk saling bertemu dengan umat beragama lain, setidaknya menjadikan dialog sebagai program di paroki dan mengundang umat beragama lain dalam berbagai kegiatan.
FKUB, sebagai usaha dari pemerintah, telah berhasil untuk mempertemukan antar umat beragama. Kegiatan seperti ini perlu terus dipelihara dan ditingkatkan, terutama berkenaan dengan hal yang paling mendasar dalam hubungan antar umat beragama di negara Indonesia yang plural ini, ialah usaha-usaha untuk mewujudkan persaudaraan sejati.
Untuk mewujudkan persaudaraan sejati, dalam menjaga kerukunan, FKUB telah mendorong atau memberi dampak pada Gereja untuk melakukan kegiatan mendata, mengenal, melakukan dialog dengan tokoh / organisasi keagamaan lain di sekitar Gereja, mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, mengundang tokoh / umat beragama lain dan menghadiri undangan, mengadakan seminar, mengunjungi dan mengucapkan selamat Hari raya kepada umat beragama lain, mengadakan kerjasama sosial lintas agama, menghadiri pertemuan rutin yang difasilitasi FKUB Prop / Kabupaten / Kota dan memberikan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) dan hal lain berkenaan dengan kerukunan antar umat beragama.
Dalam upaya pencegahan menjaga kerukunan antar umat beragama sehingga percikan atau konflik dapat diatasi, FKUB telah mendorong berbagai usaha seperti, mengadakan kunjungan / dialog ke lokasi konflik agama, mendengarkan dari pihak-pihak yang berkonflik dan membuat rekomendasi demi kebaikan bersama, mengadakan kunjungan dialog ke kantor pengurus pusat / majelis agama memahami apa yang sebaiknya dilakukan dan apa yang sebaiknya tidak dilakukan, melakukan kegiatan lintas agama, mengadakan kunjungan ke ormas keagamaan, mengadakan pertemuan rutin yang difasilitasi FKUB Prop / Kabupaten / Kota, memberikan sosialisasi PBM ke tingkat kecamatan difasilitasi FKUB Kabupaten / Kota, mengadakan kunjungan ke Kabupaten / Kota mendorong agar FKUB Kabupaten / Kota dihidupkan, mengadakan pertemuan lintas agama yang difasilitasi Bakesbanglinmas, membentuk dan mengadakan kegiatan generasi muda lintas agama difasilitasi Kemenpora, Bakesbanglinmas, mengadakan pelatihan konflik dan rekonsiliasi, memberikan pernyataan sikap atas berbagai kasus antar agama, memberikan seruan moral terhadap situasi yang berkembang dan mengadakan siaran pers / tampil bersama di Radio / TV lokal dalam siaran dialog lintas agama.
Di antara berbagai hal baik tersebut yang cukup efektif ialah upaya mengadakan kunjungan dialog ke lokasi konflik, mendengarkan masukan dari pihak-pihak yang berkonflik dan membuat rekomendasi untuk pihak terkait, demi kebaikan bersama, sehingga tidak terjadi kekerasan fisik / perusakan, memberikan sosialisasi PBM ke tingkat kecamatan difasilitasi FKUB Kabupaten / Kota, mengadakan aneka bentuk kegiatan lintas agama (kegiatan sosial, olah raga bersama, seminar, pengenalan agama lain) sehingga mendukung perjumpaan dan pengenalan antar tokoh agama / umat beragama.
Melihat betapa penting dan strategisnya peran FKUB demi mewujudkan kerukunan antar umat beragama, maka perlu ada upaya yang sangat masif di masa yang akan datang dari pemerintah untuk melakukan berbagai upaya. Pertama, mensosialisasikan aturan-aturan keagamaan, baik berupa rancangan Undang-Undang, PBM, Peraturan Daerah yang ada kaitannya dengan kehidupan antar umat beragama, sehingga tokoh agama, tokoh masyarakat, terutama pejabat, aparat pemerintah dan keamanan memahami aturan tersebut dan mendukung pelaksanaannya demi terciptanya kerukunan.
Kedua, mengadakan pembinaan tokoh-tokoh agama agar mengutamakan kerukanan meskipun berbeda aliran dan kepercayaan.
Ketiga, mendorong kepada para pimpinan pemerintahan (Gubernur, Bupati, Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua Rukun Warga / Rukun Tetangga) agar mendukung dan memfasilitasi keberadaan FKUB Propinsi / Kabupaten / Kota sebagaimana amanat Peraturan Bersama Menteri.
Keempat, menghimbau agar pimpinan pemerintahan, aparat penegak hukum dan pihak terkait agar tidak memberikan statement, seruan, yang menjadi domain ajaran agama yang justru memperkeruh suasana dan menjadi katalisator / pembenaran terjadinya kekerasan antar umat beragama.