Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB), organisasi yang pembentukannya diinisiasi pemerintah, dengan keanggotaan perwakilan lintas agama, dinilai positif dalam menjalankan misinya menciptakan kerukunan hidup beragama. Demikianlah kesimpulan yang dirilis oleh Komisi Kerasulan Awam Konferensi Waligereja Indonesia dalam rangkuman hasil survei dari 37 Keuskupan di Indonesia bertajuk Karya Kerasulan di Tengah Perubahan Politik dan Sosial pada tahun 2011 lalu.
Sementara di wilayah Jawa Timur, tepatnya di wilayah Keuskupan Surabaya, keberadaan FKUB di setiap kabupaten atau kota, menjadi sarana bagi para pastor atau tokoh umat Katolik untuk bertemu, mengenal dan menjalin dialog sehingga kesenjangan komunikasi antar tokoh agama dapat tercipta.
Dalam catatan seorang pastor penggiat Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan, melihat keberadaan FKUB, secara umum telah memberi dampak kemajuan dalam hubungan antar umat beragama. Walaupun perkembangannya dapat dikatakan baru sebatas tokoh agama dan masih lambat atau sedikit. Akan tetapi, hal ini merupakan perkembangan yang mengembirakan karena, secara formal atau informal, baik para pastor atau umat awam ada usaha atau inisiatif untuk saling bertemu dengan umat beragama lain, setidaknya menjadikan dialog sebagai program di paroki dan mengundang umat beragama lain dalam berbagai kegiatan.
FKUB, sebagai usaha dari pemerintah, telah berhasil untuk mempertemukan antar umat beragama. Kegiatan seperti ini perlu terus dipelihara dan ditingkatkan, terutama berkenaan dengan hal yang paling mendasar dalam hubungan antar umat beragama di negara Indonesia yang plural ini, ialah usaha-usaha untuk mewujudkan persaudaraan sejati.
Untuk mewujudkan persaudaraan sejati, dalam menjaga kerukunan, FKUB telah mendorong atau memberi dampak pada Gereja untuk melakukan kegiatan mendata, mengenal, melakukan dialog dengan tokoh / organisasi keagamaan lain di sekitar Gereja, mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, mengundang tokoh / umat beragama lain dan menghadiri undangan, mengadakan seminar, mengunjungi dan mengucapkan selamat Hari raya kepada umat beragama lain, mengadakan kerjasama sosial lintas agama, menghadiri pertemuan rutin yang difasilitasi FKUB Prop / Kabupaten / Kota dan memberikan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) dan hal lain berkenaan dengan kerukunan antar umat beragama.
Dalam upaya pencegahan menjaga kerukunan antar umat beragama sehingga percikan atau konflik dapat diatasi, FKUB telah mendorong berbagai usaha seperti, mengadakan kunjungan / dialog ke lokasi konflik agama, mendengarkan dari pihak-pihak yang berkonflik dan membuat rekomendasi demi kebaikan bersama, mengadakan kunjungan dialog ke kantor pengurus pusat / majelis agama memahami apa yang sebaiknya dilakukan dan apa yang sebaiknya tidak dilakukan, melakukan kegiatan lintas agama, mengadakan kunjungan ke ormas keagamaan, mengadakan pertemuan rutin yang difasilitasi FKUB Prop / Kabupaten / Kota, memberikan sosialisasi PBM ke tingkat kecamatan difasilitasi FKUB Kabupaten / Kota, mengadakan kunjungan ke Kabupaten / Kota mendorong agar FKUB Kabupaten / Kota dihidupkan, mengadakan pertemuan lintas agama yang difasilitasi Bakesbanglinmas, membentuk dan mengadakan kegiatan generasi muda lintas agama difasilitasi Kemenpora, Bakesbanglinmas, mengadakan pelatihan konflik dan rekonsiliasi, memberikan pernyataan sikap atas berbagai kasus antar agama, memberikan seruan moral terhadap situasi yang berkembang dan mengadakan siaran pers / tampil bersama di Radio / TV lokal dalam siaran dialog lintas agama.
Di antara berbagai hal baik tersebut yang cukup efektif ialah upaya mengadakan kunjungan dialog ke lokasi konflik, mendengarkan masukan dari pihak-pihak yang berkonflik dan membuat rekomendasi untuk pihak terkait, demi kebaikan bersama, sehingga tidak terjadi kekerasan fisik / perusakan, memberikan sosialisasi PBM ke tingkat kecamatan difasilitasi FKUB Kabupaten / Kota, mengadakan aneka bentuk kegiatan lintas agama (kegiatan sosial, olah raga bersama, seminar, pengenalan agama lain) sehingga mendukung perjumpaan dan pengenalan antar tokoh agama / umat beragama.
Melihat betapa penting dan strategisnya peran FKUB demi mewujudkan kerukunan antar umat beragama, maka perlu ada upaya yang sangat masif di masa yang akan datang dari pemerintah untuk melakukan berbagai upaya. Pertama, mensosialisasikan aturan-aturan keagamaan, baik berupa rancangan Undang-Undang, PBM, Peraturan Daerah yang ada kaitannya dengan kehidupan antar umat beragama, sehingga tokoh agama, tokoh masyarakat, terutama pejabat, aparat pemerintah dan keamanan memahami aturan tersebut dan mendukung pelaksanaannya demi terciptanya kerukunan.
Kedua, mengadakan pembinaan tokoh-tokoh agama agar mengutamakan kerukanan meskipun berbeda aliran dan kepercayaan.
Ketiga, mendorong kepada para pimpinan pemerintahan (Gubernur, Bupati, Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua Rukun Warga / Rukun Tetangga) agar mendukung dan memfasilitasi keberadaan FKUB Propinsi / Kabupaten / Kota sebagaimana amanat Peraturan Bersama Menteri.
Keempat, menghimbau agar pimpinan pemerintahan, aparat penegak hukum dan pihak terkait agar tidak memberikan statement, seruan, yang menjadi domain ajaran agama yang justru memperkeruh suasana dan menjadi katalisator / pembenaran terjadinya kekerasan antar umat beragama.
Kelima, memfasilitasi pihak-pihak yang dirugikan dalam kasus konflik agama, mencarikan solusi, mendorong adanya jaminan keamanan, kehidupan kepada korban konflik agama.
Keenam, menginisiasi suatu etika publik dalam kehidupan beragama tentang apa yang harus dilakukan (do) dan apa yang sebaiknya tidak dilakukan (don’t), demi menghormati perbedaan agama dan menjaga kerukunan antar umat beragama.
Patut dicatat, dampak positif keberadaan FKUB bagi Gereja Katolik, secara internal terus melakukan animasi dan promosi agar berusaha menjadikan Gereja yang ramah dengan lingkungan sekitar dan karena sebagai sesama manusia, kita semua dipanggil hidup bersaudara. Animasi itu berupa dorongan untuk tidak takut bergaul atau berdialog dengan umat beragama lain, menghilangkan pikiran untung rugi dalam dialog dan menggerus sikap individualis yang masih bercokol dalam tubuh Gereja. Karena masih ada pihak internal yang kurang berani bergaul dengan umat beragama lain atau tidak menganggap penting relasi antar umat beragama. Padahal kehadiran sosok pastor, tokoh umat atau umat dirindukan hadir bersama dengan umat beragama lain. Kehadiran atau perjumpaan dengan umat beragama lain perlu dipandang sebagai yang menggembirakan, hal ini dirasakan umat bahkan umat beragama lain.
Berkenaan dengan dialog beberapa hal positif yang menonjol di paroki-paroki di wilayah Keuskupan Surabaya ialah dialog kehidupan, misalnya kegiatan sosial, perayaan hari besar agama, perlombaan olah raga, pentas seni, momen buka puasa, bakti sosial, penghijauan, koperasi dan penanggulangan bencana alam, yang dilakukan secara lintas agama.
Berkenaan dengan dialog kehidupan, setiap kegiatan sosial kemasyarakatan yang akan dilakukan oleh Gereja Katolik, tetap mengutamakan komunikasi bersama warga / tokoh masyarakat / agama sekitar, mengkomunikasikan dengan FKUB, memilih tempat netral, menghindari pemakaian undangan / kata-kata / simbol yang sensitif. Sementara dialog karya yang bersifat antar lembaga agama atau melibatkan ormas antar agama dan lembaga swadaya masyarakat masih perlu ditingkatkan. Termasuk, yang paling jarang dilakukan, ialah dialog teologis yang mengupas berbagai masalah kehidupan berbangsa dari perspektif lintas agama untuk saling memperkaya wawasan.
Gereja Katolik menyadari bahwa secara eksistensial, keberadaannya bersama mereka yang mempunyai agama yang berbeda dan hidup bersama-sama dalam sebuah masyarakat. Secara ideologis, Gereja mempunyai pandangan dan perhatian tidak untuk agamanya sendiri, tetapi juga terhadap agama yang lain.
Gereja Katolik memiliki sikap dasar, tidak menolak apa pun, yang dalam agama-agama itu serba benar dan suci. Dengan sikap hormat yang tulus, Gereja merenungkan cara-cara bertindak dan hidup, kaidah-kaidah serta ajaran-ajaran, yang memang dalam banyak hal berbeda dari apa yang diyakini dan diajarkannya sendiri, tetapi tidak jarang toh memantulkan sinar kebenaran, yang menerangi semua orang (Nostra Aetate, art. 2). Dalam situasi seperti ini pencarian dasar untuk hidup bersama menjadi imperatif. Agama-agama harus berdamai, bukan dalam arti merelativisasi perbedaan atau membangun satu agama universal, tetapi membangun satu iklim keterbukaan satu terhadap yang lain. Untuk membangun suatu iklim keterbukaan perlu melakukan dialog. Dan FKUB perlu terus mengusahakan terwujudnya persaudaraan sejati itu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI