Mohon tunggu...
Luluk Maulina
Luluk Maulina Mohon Tunggu... Lainnya - Luluk maulina

Luluk maulina E20182333

Selanjutnya

Tutup

Money

Bisa Segera, Mengapa Upah Ditunda?

17 Maret 2019   13:20 Diperbarui: 17 Maret 2019   13:26 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Membayar kemanfaatan sedikit demi sedikit jika dua orang akad bersepakat untuk mengakhirkan upah hal itu diperbolehkan.

Maka dari itu janganlah kita menunda pembeyaran gaji seseorang.   

 "Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu.  Allah tidak akan mempersulit umatnya jika umatnya tidak mempersulitnya sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun