-Membayar kemanfaatan sedikit demi sedikit jika dua orang akad bersepakat untuk mengakhirkan upah hal itu diperbolehkan.
Maka dari itu janganlah kita menunda pembeyaran gaji seseorang. Â Â
 "Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu.  Allah tidak akan mempersulit umatnya jika umatnya tidak mempersulitnya sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!