Mohon tunggu...
Luluk Maulina
Luluk Maulina Mohon Tunggu... Lainnya - Luluk maulina

Luluk maulina E20182333

Selanjutnya

Tutup

Money

Bisa Segera, Mengapa Upah Ditunda?

17 Maret 2019   13:20 Diperbarui: 17 Maret 2019   13:26 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://solidariteit.co.za

Seorang pekerja berhak untuk mendapatkan upah yang adil atas kontribusinya terhadap keluaran, dan berlawanan dengan hukum bagi seorang majikan muslim untuk mengeksploitasi pekerjaanya. Upah merupakan harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan, dalam bahasa Al-Quran disebut dengan ujrah. Ujrah merupakan sesuatu yang diberikan dalam bentuk imbalan (al-shawab) pekerjaan dan diterima baik didunia maupun diakhirat.

Rasulullah mempersaksikan bahwa tiga orang yang akan menghadap allah dalam keadaan merugi  pada hari pembahasan, yaitu ia yang meninggal tanpa memenuhi kewajibannya terhadap allah, ia yang menjual seseorang yang merdeka dan menikmati uang hasil penjualannya, dan ia yang mempekerjakan seseorang menerima jasa pekerjaan darinya namun tidak membayar upahnya.

"Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW bersabda 'Allah Ta'ala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat, seseorang yang menjual orang yang telah merdeka lalu memakan (uang dari) harganya dan seseorang yang telah mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya".

 Hadis ini selain diriwayatkan oleh Bukhari juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibn Majah. Eksploitasi terhadap pekerja merupakan suatu perbuatan yang sangat tercela di dalam islam. Memberikan pekerjaan terhadap seorang pekerja namun kemudian tidak dibayar merupakan salah satu bentuk ekploitasi dimana pelakunya akan menjadi musuh allah dihari kiamat nanti. 

Untuk melihat pandangan islam mengenai hak apa saja yang diterima oleh  tenaga kerja perhatikan beberapa hal berikut : pertama, dalam pandangan islam semua orang, laki-laki dan perempuan itu sama. Islam telah mengharuskan persaudaraan dan kesamaan diantara kaum muslimin serta telah menghapus semua jarak antar manusia karena ras, warna kulit, bahasa, kebangsaan maupun kekayaan. Namun di dalam islam, kaya dan miskin, putih atau hitam, majikan atau pekerja, Arab atau non-Arab, kaya ataupun miskin semuanya sama karena semua orang diciptakan dari bahan yang sama dan nenek moyang yang sama (yaitu Nabi Adam a.s).

Kedua, Al-quran                  menyatakan: "sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-        kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan yang jauh, dan teman yang sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayam. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang yang sombong dan membanggakan diri." (QS; an-nisaa' [4]:36). Dilaporkan oleh Abu Dzarr bahwa Rasulullah SAW menyuruh para sahabatnya mengenai para budak, seperti berikut: "Mereka adalah saudara saudara kalian.

Allah telah menempatkan mereka dibawah kekuasaanmu, berilah mereka makan seperti makananmu, berpakaian seperti pakaianmu, dan janganlah mereka kalian bebani dengan pekerjaan yang mereka tidak mampu mengerjakannya. Jika kalian menyuruhnya bekerja maka bantulah dia."(Bukhari dan Muslim). Maka kita tidak diperbolehkan untuk menyiksa dan mempekerjakan budak diatas kemamapuannya bekerja dan juga harus memerdekakan budak jika kita mampu. 

Ketiga, selain menjamin perlakuan dan kehormatan bagi tenaga kerja, islam mengharuskan kepastian dan kesegeraan dalam pembayaran upah. Aturan berikut ini ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam persoalan ini.

  • 1. Majikan harus memberitahukan upah sebelum seorang pekerja dipekerjakan. Mempekerjakan orang tanpa memberitahu upahnya terlebih dahulu upahnya adalah haram. Dilaporkan oleh Abu Sa'id al-Khudri bahwa Nabi SAW melarang mempekerjakan seseorang tanpa memberitahu upahnya.
  • 2. Hadis Nabi berikut ini menyuruh kaum mukminin membayar upah- upah buruh tanpa menunda nunda. Abu hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: " Allah yang maha tinggi lagi Maha perkasa berfirman: "Ada tiga orang yang akan menjadi musuh-Ku di hari kiamat: Orang yang bersumpah dengan Nama-ku kemudian mengingkarinya, orang yang menjual orang merdeka lalu menikmati harganya, dan orang yang menyuruh orang lain bekerja, dan telah dikerjakannya, tetapi tidak dibayar upahnya". (bukhari). Abullah bin Umar melaporkan bahwa Raulullah SAW bersabda: "Bayarlah upah buruh sebelum kering keringatnya". ( Ibnu Majah).

Keempat, mengenai segera membayar upah pekerja, Al-quran dalam ayat berikut :"kemudian datanglah kepada musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu maluan. Ia berkata :"sesungguhmya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak)kami." Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (syu'aib) dan menceritakan kepadanya ceirta (mengenai dirinya), syuaib berkata :" janganlah kamu takut. Kamu telah selamat dari orang orng yang zalim itu." (QS: al- Qashas[28]:25).

Kelima, tidak membebani para pekerja dengan pekerjaan yang berat di luar kekuatan fisiknya. Jika pekerjaan itu berat dan pekerja tidak dapat mengerjakannya, maka hendaklah majikan membantunya. 

Keenam, Nabi SAW sedemikian baiknya kepada pembantu beliau sehingga jika salah seorang dari mereka sakit, maka beliau menengoknya serta menanyakan tentang kesehatannya . maka dari itu kita harus mencontoh perbuatan beliau jika ada siapapun yang sakit ita diharuskan menjenguknya sekalipun dia pembantu atau pekerja kita. 

Ketujuh, Islam menekan semaksimal mungkin sikap kasar kepada bawahan. Seorang utusan Allah, yang menguasai setengah dunia ketika itu, tidak pernah main tangan dengan bawahannya. 

Untuk menentukan standar upah yang adil dan batasan-batasan yang menunjukkan ekploitasi terhadap pekerja, islam mengajarkan bagaimana menetapkan upah yaitu dengan tidak melakukan kezaliman terhadap burh ataupun dizalimi oleh buruh (QS: al-Baqarah[2]: 29). Majikan tidak dibenarkan mengeksploitasi buruh dan buruh juga tidak diperkenankan mengeksploitasi majikan. Secara teori dapat dikatakan bahwa upah yang adil adalah upah yang sepadan dengan pekerjaan yang dilakukannya. Tentu saja penetapan tersebut dengan mempertimbangkan situasi serta faktor faktor yang berkaitan dengan nilai pekerjaan dan penetapan upah yang sesuai, tanpa  perlakuan zalim baik kepada pekerja maupun majikan.  

Berapa besarkah upah yang ideal?, sulit untuk ditentukan,  Namun terdapat beberapa hadis dapat diambil petunjuk kualitatif nilai upah minimum dan ideal. "Dari abu hurairah dari Nabi SAW, beliau bersbda: 'seorang hamba sahaya berhak untuk mendapatkan makanan dan pakaiannya, janganlah kalian bebani dia dengan pekerjaan yang diluar kemampuannya."

Dari hadis tersebut disimpulkan jika upah minimum adalah upah yang diberikan harus mencukupi untuk membeli makanan dan pakaian untuk dirinya sendiri dan keluarganya. Sedangkan upah yang ideal adalah upah yang membuat pekerja mampu untuk makan dan mengenakan makanan serta pakaian sebagaimana majikannya.

Jika kedua jenis upah diatas (upah minimum dan upah ideal) digabungkan, maka upah yang adil harus diatas upah minimum dan mendekati upah ideal. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir perbedaan penghasilan antara pekerja dengan majikannya , namun kenyataan nya masih banyak yang memberikan gaji kurang layak terhadap pekerjanya. Nilai upah sesungguhnya ditentukan oleh interaksi antara suplai dan demand, tingkat perkembangan ekonomi, tingkat kesadaran moral dalam masyarakat muslim, dan kebijakan pemerintah dalam penetapan upah.

Upah juga harus diberikan tepat waktu berdasarkan hadis:
 "Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.

Hadis Nabi SAW yang menyuruh umatnya untuk memberikan upah sebelum kering keringatnya mengandung dua hal penting, yaitu:

  • 1. Sebagai pekerja, seseorang dituntut harus menjadi pekerja keras, profesional, dan sungguh-sungguh. Hal ini diisyaratkan secara simbolis dengan perkataan Rasulullah" pekerjaan yang mengandung keringat". 
  • 2. Upah diberikan tepat waktu sesuai dengan tingkat pekerjaan yang dilakukan. Seseorang tidak boleh dieksploitasi tenaganya sementara haknya tidak diberikan tepat waktu.

Larangan  menahan upah pun diperkuat dengan hadis berikut yang artinya "Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim berkata; aku mendengar Isma'il bin Umayyah menceritakan dari Sa'id bin Abi Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah ta'ala berfirman: tiga golongan yang aku bersengketa dengan mereka pada hari kiamat dan siapa yang aku bersengketa dengannya maka Aku akan memusuhinya; seseorang laki-laki yang memberi pemberian dengan nama-Ku kemudian ia menyelisihinya, seorang laki-laki yang menjual orang merdeka kemudian ia makan hasil penjualanyya dan seorang laki-laki yang menyewa seorang pekerja itu menepatinya tetapi laki-laki itu tidak menepati bayaranyya. 

Maksud penjelasan dari hadis tersebut adalah wajib meberikan upah kepada pekerja apabila pekerja tersebut sudah menyelesaikan pekerjaannya. Kemudian barangsiapa yang memperoleh manfaat dari pekerjaan orang lain, namun ia tidak memberikan upahnya, maka ia berdosa, seakan-akan ia telah memperbudaknya. Karena ia telah memperoleh keuntungan dari pekerjaan orang lain tanpa memberikan upahnya kepada pekerja tersebut.  Tetapi apabila ada kesepakatan sebelumnya antara pihak majikan dan pekerja untuk membayar gaji dalam jangka waktu tertentu maka itu diperbolehkan asalkan dua belah pihak tersebut ridha dan tidak keberatan. Al-Mumawi berkata, Menurut Ulama Hanafi dan Maliki kewajiban upah berdasarkan pada tiga perkara:

-Mensyaratkan upah unuk dipercepat dalam akad.   

-Mempercepat tanpa adanya syarat. 

-Membayar kemanfaatan sedikit demi sedikit jika dua orang akad bersepakat untuk mengakhirkan upah hal itu diperbolehkan.

Maka dari itu janganlah kita menunda pembeyaran gaji seseorang.   

 "Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu.  Allah tidak akan mempersulit umatnya jika umatnya tidak mempersulitnya sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun