Mohon tunggu...
Luluk Komariah
Luluk Komariah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ijarah

25 Desember 2016   06:51 Diperbarui: 25 Desember 2016   07:46 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apa sih yang dimaksud dengan ijarah ? yang dimaksud ijarah ialah sewa menyewa. Ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, seperti sewa menyewa, kontrak, dan lain-lain.

Dari Aisyah RA (ia berkata),

“ Nabi Muhammad SAW beserta Abu Bakar menyewa (mengupah) seorang penunjuk jalan yang mahir dari Bani ad-Dail kemudian dari Bani ‘Abdu bin Adi.

Rosulullah saja sudah melakukan kegiatan tersebut, apalagi kita sebagai ummatnya. Saat ini kita sering kali menjumpai sewa menyewa di daerah-daerah bahkan di pedesaan sekalipun. Contohnya seperti sewa menyewa tanah, sewa menyewa sawah, bahkan ada juga sewa mwnyewa rumah. Tetapi sebelum itu kita harus mengetahui sayarat-sayarat apa saja yang harus dipenuhi untuk melakukan transaksi sewa menyewa tersebut. Apakah kalian sudah mengetahuinya ? syarat-syarat sewa menyewa taitu :

Kedua orang yang berakad harus balligh dan berakal. Oleh sebab itu, apabila orang yang belum atau tidak berakal seperti anak kecil dan orang gila, menyewakan harta mereka atau diri mereka (sebagai buruh), menurut mereka sewa menyewa tidak sah.

Kedua orang yang berakad harus sama sama rela, tidak ada unsur paksaan.

Objek sewa menyewa harus halal.

Objek sewa menyewa tidak boleh diserahkan atau dipergunakan secara langsung.

Upah atau sewa dalam akad sewa menyewa harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.

Apa saja yang boleh disewakan ?

Segala sesuatu yang memeungkinkan untuk diambil manfaatnya bersama utuhnya barang tersebut, maka sah untuk disewakan selama tidak ada larangan syar’i yang menghalanginya. Contohnya seperti tanah, kebun, sawah, rumah dan lain sebagainya. Dari Rosulullah SAW, beliau bersabda, Allah SWT berfirman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun