Menjalankan Bisnis Sesuai Prinsip Syariah
1. Bisnis Bebas Riba Itu Gimana, Sih?
Riba adalah bunga yang dilarang dalam Islam karena merugikan salah satu pihak. Contohnya, seseorang meminjam uang tetapi harus membayar lebih dari jumlah yang dipinjam. Dalam bisnis bebas riba, tidak ada transaksi yang melibatkan bunga.
Contoh Simpel:
- Modal Sendiri atau Bagi Hasil: Misalnya, kamu membuka usaha dengan tabungan sendiri atau kerja sama dengan teman. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, bukan utang berbunga.
- Cicilan Tanpa Bunga: Ketika membeli barang dengan cicilan, harga sudah disepakati dari awal tanpa tambahan bunga.
- Pinjaman di Bank Syariah: Bank syariah menawarkan pembiayaan tanpa bunga dengan akad-akad halal seperti murabahah (jual beli) atau musyarakah (bagi hasil).
Kenapa Harus Bebas Riba?
Bisnis tanpa riba membawa keberkahan, memberikan ketenangan, dan menghindarkan dari kerugian salah satu pihak.
Referensi:
Muflih, Mohammad. (2022). Ekonomi Islam dan Sistem Keuangan Syariah.
Rivai, Veithzal & Permata Sari, Andria. (2023). Islamic Banking: Challenges in a Global Context.
2. Menghindari Aktivitas Spekulasi (Maysir)
Bisnis dalam Islam harus menjauhi spekulasi atau maysir, yakni tindakan yang bersifat untung-untungan atau judi. Maysir dilarang karena hasilnya tidak jelas dan dapat merugikan salah satu pihak.
Contoh Maysir dalam Bisnis:
- Perdagangan Saham Tanpa Analisis: Membeli saham hanya berdasarkan tebakan tanpa analisis.
- Lotere atau Judi: Mengadakan undian berhadiah yang bersifat untung-untungan.
- Investasi Tanpa Kejelasan: Menanam modal pada usaha tanpa transparansi.
Alternatif yang Dianjurkan dalam Islam:
- Berdagang atau berinvestasi dengan informasi yang jelas.
- Menggunakan akad syariah seperti mudharabah (kerja sama usaha) atau musyarakah (kemitraan usaha).
Referensi:
Rahman, F. (1995). Islam dan Modernitas: Tentang Transformasi Intelektual. Bandung: Pustaka.
Ascarya. (2016). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
3. Evaluasi Operasional oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)
DPS memastikan operasional bisnis sesuai dengan prinsip syariah. Evaluasi dilakukan secara rutin, minimal sebulan sekali, atau lebih sering jika ada kebutuhan khusus, seperti peluncuran produk baru.
Contoh Evaluasi DPS:
- Evaluasi Produk: Sebelum meluncurkan produk baru, DPS memeriksa kesesuaian akad, misalnya akad mudharabah.
- Audit Internal: DPS mengevaluasi proses pembiayaan agar terhindar dari unsur riba.
- Laporan Bulanan: DPS melaporkan kepatuhan syariah kepada manajemen dan nasabah.
Mengapa Evaluasi Penting?
Evaluasi menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan operasional bisnis sesuai syariah demi keberkahan.
Referensi:
Syafi'i Antonio, M. (2007). Shariah Supervisory Board: Konsep dan Implementasi. Jakarta: Al-Mawardi.
4. Menangani Pelanggaran Prinsip Syariah
Perusahaan memiliki mekanisme untuk menangani pelanggaran syariah melalui langkah-langkah berikut:
- Identifikasi dan Penilaian: Audit dilakukan untuk mendeteksi pelanggaran seperti riba atau gharar.
- Panduan dari DPS: DPS memberikan panduan dan memastikan transaksi halal.
- Tindakan Korektif: Membatalkan transaksi yang tidak sesuai dan menggantinya dengan akad yang sesuai syariah.
- Edukasi: Melatih karyawan untuk memahami prinsip syariah.
Contoh:
Jika sebuah produk mengandung unsur riba, perusahaan menggantinya dengan akad murabahah atau musyarakah.
Referensi:
Hassan, M.K. & Ashraf, A. (2009). Islamic Banking and Finance: Principles and Practice. Pearson Education.
Karim, A. A. (2012). Islamic Banking: Theories, Practices, and Challenges.
5. Program Tanggung Jawab Sosial Berbasis Nilai Islam (CSR)
CSR berbasis nilai Islam mengutamakan keadilan, kesejahteraan sosial, dan keberlanjutan. Program ini mencakup:
- Keadilan Sosial: Memberikan bantuan melalui zakat, infak, dan sedekah.
- Pemberdayaan Ekonomi: Membantu UMKM dengan pembiayaan syariah.
- Lingkungan: Aktivitas ramah lingkungan yang menjaga keseimbangan alam.
- Edukasi dan Kesejahteraan: Menyediakan beasiswa dan fasilitas kesehatan.
Contoh:
Bank Syariah Indonesia memberikan beasiswa kepada siswa kurang mampu dan mendukung UMKM.
Referensi:
Wahid, I. (2016). Corporate Social Responsibility dan Prinsip Syariah: Perspektif Islam dalam Bisnis. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H