Mohon tunggu...
Lulukghilbran Yudistira
Lulukghilbran Yudistira Mohon Tunggu... Aktris - Mahasiswa

Tidur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

menjalankan bisnis sesuai prinsip syariah

24 Desember 2024   21:40 Diperbarui: 24 Desember 2024   21:40 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mengapa Evaluasi Penting?
Evaluasi menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan operasional bisnis sesuai syariah demi keberkahan.

Referensi:
Syafi'i Antonio, M. (2007). Shariah Supervisory Board: Konsep dan Implementasi. Jakarta: Al-Mawardi.

4. Menangani Pelanggaran Prinsip Syariah
Perusahaan memiliki mekanisme untuk menangani pelanggaran syariah melalui langkah-langkah berikut:

  • Identifikasi dan Penilaian: Audit dilakukan untuk mendeteksi pelanggaran seperti riba atau gharar.
  • Panduan dari DPS: DPS memberikan panduan dan memastikan transaksi halal.
  • Tindakan Korektif: Membatalkan transaksi yang tidak sesuai dan menggantinya dengan akad yang sesuai syariah.
  • Edukasi: Melatih karyawan untuk memahami prinsip syariah.

Contoh:
Jika sebuah produk mengandung unsur riba, perusahaan menggantinya dengan akad murabahah atau musyarakah.

Referensi:
Hassan, M.K. & Ashraf, A. (2009). Islamic Banking and Finance: Principles and Practice. Pearson Education.
Karim, A. A. (2012). Islamic Banking: Theories, Practices, and Challenges.

5. Program Tanggung Jawab Sosial Berbasis Nilai Islam (CSR)
CSR berbasis nilai Islam mengutamakan keadilan, kesejahteraan sosial, dan keberlanjutan. Program ini mencakup:

  • Keadilan Sosial: Memberikan bantuan melalui zakat, infak, dan sedekah.
  • Pemberdayaan Ekonomi: Membantu UMKM dengan pembiayaan syariah.
  • Lingkungan: Aktivitas ramah lingkungan yang menjaga keseimbangan alam.
  • Edukasi dan Kesejahteraan: Menyediakan beasiswa dan fasilitas kesehatan.

Contoh:
Bank Syariah Indonesia memberikan beasiswa kepada siswa kurang mampu dan mendukung UMKM.

Referensi:
Wahid, I. (2016). Corporate Social Responsibility dan Prinsip Syariah: Perspektif Islam dalam Bisnis. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun