Untuk menghindari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh exploitasi sumberdaya pada proses pembangunan berkelanjutan, maka pembangunan dilaksanakan berdasarkan pada sistem analisis mengenai dampak lingkungan yang disingkat AMDAL.
Berikut ini 3 hal yang tercakup dalam studi AMDAL.
1. Penyajian informasi lingkungan (PIL) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk studi bagi kegiatan yang direncanakan
2. Penyajian evaluasi lingkungan (PEL) dan studi evaluasi lingkungan (SEL) bagi studi untuk kegiatan yang telah berjalan
3. Rencana kelola lingkungan (RKL), studi yang merencanakan pengelolaan dampak kegiatan kepada lingkungannya.
DAMPAK PENEGAK HUKUM
Masyarakat cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu
lembaga yang diduga terkait dengan tindak korupsi. Di sisi lain
lembaga politik sering diperalat untuk menopang terwujudnya
kepentingan pribadi dan kelompok. Ini mengandung arti bahwa
lembaga politik telah dikorupsi untuk kepentingan yang sempit