Mohon tunggu...
Lulu Amansturo
Lulu Amansturo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara Menghitung PPN dengan Tarif 11 Persen dan Pembahasannya

17 Mei 2022   11:00 Diperbarui: 19 Mei 2022   22:55 7415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh Kasus 5 :
PT. Wisnu adalah perusahaan yang memproduksi buku tulis, pada bulan april 2022 memberikan 500 pak buku tulis senilai 18.000.000 termasuk laba 20%, kepada anak Sekolah Dasar Negeri
Maka:
DPP = 100/120 x 18.000.000 = Rp 15.000.000
PPN = 11% x Rp 15.000.000 = Rp 1.650.000

PPnBM
PPnBM merupakan pungutan tambahan disamping PPN. PPnBM hanya dikenakan pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh perusahaan yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah.

Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi sebesar 200% . Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

Contoh Kasus 6 :
PT Toyota merupakan produsen mobil. Dalam menghasilkan mobil, PT Toyota juga membeli AC yang akan dipasang pada mobil yang dihasilkannya. Atas perolehan AC tersebut, PT Toyota telah membayar senilai Rp300.000. Harga produksi mobil senilai Rp120.000.000 dan keuntungan yang diinginkan PT Toyota senilai Rp50.000.000, PT Toyota menjual mobil tersebut kepada PT Automotif dengan harga jual mobil tersebut senilai Rp170.300.000 dan tarif PPnBM atas mobil yang diproduksi oleh PT Toyota ialah sebesar 20%. Maka Pajak yang terutang atas penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut.
PPN  = 11% x Rp 170.300.000 = Rp 18.733.000
PPnBM = 20% x Rp Rp 170.300.000 = Rp 34.060.000
Berdasarkan penghitungan di atas maka besaran PPN dan PPnBM adalah Rp 18.733.000 dan Rp 34.060.000.

Apabila PT Automotif akan menjual lagi barang yang dibeli dari PT Toyota tersebut maka PT Automotif tidak boleh lagi memungut PPnBM namun masih boleh memungut PPN ke Konsumennya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun