Mohon tunggu...
Lulu Amansturo
Lulu Amansturo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara Menghitung PPN dengan Tarif 11 Persen dan Pembahasannya

17 Mei 2022   11:00 Diperbarui: 19 Mei 2022   22:55 7415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki pertambahan nilai dan pungutan ini hanya boleh dilakukan dan dilaporkan oleh PKP.

Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Penyesuaian tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Cara menghitung PPN Terutang adalah dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.

Contoh Kasus 1 :
Pada Tgl 04 April 2022 Toko Berkah Jaya menjual kulkas sebanyak 30 kulkas dengan harga satuannya sebesar Rp7.000.000. Lalu, berapakah PPN terutang toko berkah jaya yang wajib disetorkan?
Jawab:
Total DPP atas penjualan  = 30 x Rp7.000.000 = Rp 210.000.000
PPN = 11% x Rp 210.000.000 = Rp23.100.000
Jadi, PPN terutang yang wajib disetorkan Toko Berkah Jaya adalah sebesar Rp 23.100.000 dan Harga yang harus dibayar pembeli adalah Rp 210.000.000 + 23.100.000 = Rp 233.100.000.

Pajak yang dikenakan saat PKP melakukan penjualan terhadap BKP/JKP disebut PPN keluaran, sedangkan pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan pembelian atas BKP/JKP disebut PPN masukan. Jika dalam suatu masa pajak PPN keluaran ternyata lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan kepada negara. Namun, jika yang kelebihan adalah PPN masukannya, maka PKP bisa mendapatkan kompensasi di masa pajak selanjutnya atau PKP bisa mengajukan restitusi pajak.

Contoh Kasus 2 :
Pada tanggal 12 April 2022 PKP A membeli laptop seharga Rp 5.000.000 sebanyak 50 unit dari PKP B, kemudian pada tanggal 20 April 2022 PKP.A menjualnya kembali seharga Rp 6.000.000 sebanyak 20 unit kepada PKP C dan tgl 22 April menjual 30 unit kepada PKP D. maka berapakah pajak terutang yang harus disetorkan PKP A?
Jawab :
PPN Masukan PKP A tgl 12/04/22
= 11% x (50 unit x Rp 5.000.000)
= 11% x Rp 250.000.000
= Rp 27.500.000
PPN Keluaran PKP A tgl 20/04/22
= 11% x (20 unit x Rp 6.000.000)
= 11 % x Rp 120.000.000
= Rp 13.200.000
PPN Keluaran PKP A tgl 22/04/22
= 11% x (30 unit x Rp 6.000.000)
= 11 % x Rp 180.000.000
= Rp 19.800.000
Maka, Periode April 2022 PKP A memiliki selisih PPN sebesar Rp 5.500.000, dengan status kurang bayar karena PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan. PPN tersebut harus disetorkan kepada Negara

Contoh Kasus 3 :
PT. ABC melakukan penyerahan JKP pada tanggal 11 April 2022 dengan nilai penggantian sebesar Rp 16.650.000 termasuk PPN.
Maka DPP = 16.650.000 x 100/111 = Rp 15.000.000
PPN = 11% x 15.000.000 = Rp 1.650.000

PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri 
KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain. PPN KMS hanya berlaku bagi rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi

Tarif PPN KMS Terbaru
Ketentuan tarif PPN KMS tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 61 Tahun 2022. Tarif PPN KMS adalah 20% dikali tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yaitu 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau biaya pembangunan yang dikeluarkan (tidak termasuk biaya beli tanah). Sederhananya, PPN terutang atas KMS adalah 2,2% dari total biaya pembangunan.

Contoh Kasus 4 :
Bapak Chris membeli tanah seharga Rp 280 juta untuk kegiatan membangun sendiri sebuah rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Pembangunan rumah dilakukan sekaligus pada April 2022 dengan luas keseluruhan 200 m2. Biaya yang dikeluarkan hingga selesainya bangunan tersebut untuk pembelian bahan baku bangunan keseluruhan Rp218 juta dan biaya upah pekerja bangunan Rp80 juta. Berapakah PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri?
Jawab :
= 11% x DPP
= 11% x (20% x (Rp 218.000.000 + 80.000.000))
= 11% x Rp 59.600.000
= Rp 6.556.000
Atau
= 2,2% x Total Biaya Pembangunan
= 2,2% x Rp 298.000.000
= Rp 6.556.000
Jadi PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah Rp 6.556.000

PPN Pemberian Cuma-Cuma
Pemberian cuma-cuma BKP/JKP adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Contoh Kasus 5 :
PT. Wisnu adalah perusahaan yang memproduksi buku tulis, pada bulan april 2022 memberikan 500 pak buku tulis senilai 18.000.000 termasuk laba 20%, kepada anak Sekolah Dasar Negeri
Maka:
DPP = 100/120 x 18.000.000 = Rp 15.000.000
PPN = 11% x Rp 15.000.000 = Rp 1.650.000

PPnBM
PPnBM merupakan pungutan tambahan disamping PPN. PPnBM hanya dikenakan pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh perusahaan yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah.

Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi sebesar 200% . Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

Contoh Kasus 6 :
PT Toyota merupakan produsen mobil. Dalam menghasilkan mobil, PT Toyota juga membeli AC yang akan dipasang pada mobil yang dihasilkannya. Atas perolehan AC tersebut, PT Toyota telah membayar senilai Rp300.000. Harga produksi mobil senilai Rp120.000.000 dan keuntungan yang diinginkan PT Toyota senilai Rp50.000.000, PT Toyota menjual mobil tersebut kepada PT Automotif dengan harga jual mobil tersebut senilai Rp170.300.000 dan tarif PPnBM atas mobil yang diproduksi oleh PT Toyota ialah sebesar 20%. Maka Pajak yang terutang atas penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut.
PPN  = 11% x Rp 170.300.000 = Rp 18.733.000
PPnBM = 20% x Rp Rp 170.300.000 = Rp 34.060.000
Berdasarkan penghitungan di atas maka besaran PPN dan PPnBM adalah Rp 18.733.000 dan Rp 34.060.000.

Apabila PT Automotif akan menjual lagi barang yang dibeli dari PT Toyota tersebut maka PT Automotif tidak boleh lagi memungut PPnBM namun masih boleh memungut PPN ke Konsumennya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun