b. Hukum yang sebenarnya atau disebut juga hukum positif yang mengandung perintah, sanksi, kewajiban, dan kedulatan.Â
c. Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang dibuat secara langsung oleh penguasa, namun peraturannya berasal dari perkumpulan atau badan tertentu.
b. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
Pandangan mazhab ini menyatakan bahwa pemahaman terhadap hukum hanya dapat tercapai dengan memeriksa konteks sejarah dan budaya di mana hukum tersebut bermula. Pemunculan aliran sejarah ini dapat dijelaskan oleh tiga faktor utama:
Abad ke-XVIII yang menekankan rasionalisme dan hukum alam yang tidak mempertimbangkan aspek sejarah.
Semangat Revolusi Prancis yang menolak tradisi dan lebih mengedepankan rasionalitas.
Pembatasan penafsiran oleh hakim karena keyakinan bahwa undang-undang sudah mencakup semua isu hukum.
Beberapa tokoh terkenal dalam mazhab ini antara lain Friedrich Karl Von Savigny (1779-1861), Sir Henry Maine (1822-1888), dan Puchta. Pendekatan ini mengembangkan analisis yang berfokus pada adaptasi masyarakat, mulai dari yang bersifat statis dan homogen hingga yang kompleks, dinamis, dan relatif heterogen. Dengan demikian, pendekatan ini berperan penting dalam perkembangan ilmu sosiologi, baik secara teoritis maupun praktis.
c. Aliran UtilitarianismeÂ
Pokok dari aliran ini adalah bahwa tindakan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Tokoh-tokoh utama yang terkait dengan aliran ini adalah Jeremy Bentham (1748-1832), Rudolf Von Jhering (1818-1892), serta John Stuart Mill (1806-1873).
d. Aliran Sociological Jurisprudence