Mohon tunggu...
Lulu Nabilah
Lulu Nabilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tetap berusaha

Seorang mahasiswi Prodi PPKn semester 5 dari universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keruwetan Perkawinan Campuran

3 November 2021   15:02 Diperbarui: 3 November 2021   15:17 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal dimana warga negaranya tidak boleh memiliki kewarganegaraan lebih dari satu. 

Sehingga menurut undang-undang kewarganegaraan Baru pasal 6 ayat 1, kewarganegaraan anak dalam suatu perkawinan campuran bersifat terbatas yakni sampai pada usia 18 tahun saja, kemudian diberi waktu 3 tahun untuk memilih apakah akan menjadi WNI atau WNA.

Apabila terjadi perceraian dalam pernkahan campuran maka hal yang diperdebatkan ialah hukum mana yang akan digunakan dalam proses perceraian ini, karena perkawinan campuran ini termasuk dalam bidang status personal hukum internasional atau disingkat dengan HPI. Oleh sebab itu, baik dalam proses perceraian maupun dalam proses perkawinan campuran memiliki prosedur yang sama-sama rumit. 

Untuk kasus perceraian dalam perkawinan campuran, hukum yang berlaku ialah hukum dimana gugatan perceraian tersebut diajukan dengan memperhatikan hukum nasional pihak warga negara asing. Misalnya, jika gugatan perceraian itu diajukan dipengadilan Indonesia maka syarat-syarat atau prosedur perceraian mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan apa yang telah dipaparkan maka bagi mereka yang ingin melakukan perkawinan campuran yang berbeda kewarganegaraan harus memahami terlebih dahulu ketentuan yang mengatur terkait perkawinan campuran dari kedua belah pihak dan memikirkan secara matang mengenai status kewarganegaraan masing-masing setelah melagsungkan perkawinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun