Mohon tunggu...
Lulu Nabilah
Lulu Nabilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tetap berusaha

Seorang mahasiswi Prodi PPKn semester 5 dari universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keruwetan Perkawinan Campuran

3 November 2021   15:02 Diperbarui: 3 November 2021   15:17 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KERUWETAN PERKAWINAN CAMPURAN

Perkawinan campuran merupakan bentuk perkawinan yang menarik terutama perkawnan yang berbeda kewarganegaraannya dimana didalamnya terdapat perbedaan yang dapat dipersatukan melalui pernikahan atau perkawinan. 

Perkawinan campuran yang berbeda kewarganegaraan memiliki prosedur yang lebih rumit jika dibandingkan dengan perkawinan campuran yang berbeda agama. Hal itu dapat terjadi karena disetiap negara memiliki peraturan yang berbeda dalam mengatur tentang perkawinan sehingga dalam melakukan perkawinan campuran ini membutuhkan waktu yang  lama untuk mengurus segala bentuk perizinan untuk melakukan perkawinan campuran. 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi mereka yang akan melakukan perkawinan campuran yang berbeda kewarganegaraan yaitu seperti terkait status kewarganegaraaan kedua belah pihak setelah melakukan perkawinan campuran dan juga status kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran tersebut.

Di Indonesia sendiri sudah cukup banyak orang yang melakukan perkawinan campuran yakni seperti yang dilakukan oleh pelawak cantik Indonesia yang dikenal dengan nama Rina Nose menikah dengan seorang pria yang memiliki kewarganegaraan Belanda yang bernama Josh. 

Atau seperti perkawinan yang dilakukan oleh orangtua artis cantik Indonesia yang bernama Yuki Kato dimana salah satu dari orangtuanya memiliki kewarganegaraan Jepang sehingga mengharuskan Yuki Kato untuk memilih salah satu dari kedua kewarganegaraan yang dimiliki orangtuanya karena Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

Hukum Indonesia mengakui keberadaan perkawinan campuran, hal itu dibuktikan dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang perkawinan campuran. Seperti pada undang-undang nomor 1 pasal 60 ayat 1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan campuran dapat dilangsungkan bilamana para pihak telah memenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak.

Mereka yang melakukan perkawinan campuran dengan berbeda kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami atau isteri dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya. 

Adapun perkawinan campuran WNI dan WNA di Indonesia tidak serta merta mengubah kewarganegaraan seseorang secara otomatis yakni jika dengan melakukan perkawinan campuran WNA ingin mengubah kewarganegaraannya maka ia harus melakukan pewarganegaraan dengan memenuhi persyaratan yang dilakukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pewarganegaraan itu sendiri merupakan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Salah satu tujuan dari perkawinan ialah untuk memperoleh keturunan. Lalu, bagaimana status kewarganegaraan bagi anak yang terlahir dari orangtua yang memilikikewarganegaraan yang berbeda ? Di Indonesia, anak yang terlahir dari perkawinan campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda sampai ia mencapai usia untuk bisa memilih salah satu dari dua kewarganegaraan tersebut. 

Karena Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal dimana warga negaranya tidak boleh memiliki kewarganegaraan lebih dari satu. 

Sehingga menurut undang-undang kewarganegaraan Baru pasal 6 ayat 1, kewarganegaraan anak dalam suatu perkawinan campuran bersifat terbatas yakni sampai pada usia 18 tahun saja, kemudian diberi waktu 3 tahun untuk memilih apakah akan menjadi WNI atau WNA.

Apabila terjadi perceraian dalam pernkahan campuran maka hal yang diperdebatkan ialah hukum mana yang akan digunakan dalam proses perceraian ini, karena perkawinan campuran ini termasuk dalam bidang status personal hukum internasional atau disingkat dengan HPI. Oleh sebab itu, baik dalam proses perceraian maupun dalam proses perkawinan campuran memiliki prosedur yang sama-sama rumit. 

Untuk kasus perceraian dalam perkawinan campuran, hukum yang berlaku ialah hukum dimana gugatan perceraian tersebut diajukan dengan memperhatikan hukum nasional pihak warga negara asing. Misalnya, jika gugatan perceraian itu diajukan dipengadilan Indonesia maka syarat-syarat atau prosedur perceraian mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan apa yang telah dipaparkan maka bagi mereka yang ingin melakukan perkawinan campuran yang berbeda kewarganegaraan harus memahami terlebih dahulu ketentuan yang mengatur terkait perkawinan campuran dari kedua belah pihak dan memikirkan secara matang mengenai status kewarganegaraan masing-masing setelah melagsungkan perkawinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun