Mohon tunggu...
Luky nur Rohmah
Luky nur Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jalan- jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bocah 4 Tahun Menjadi Korban Oknum Guru di PAUD

12 Desember 2023   17:01 Diperbarui: 12 Desember 2023   17:07 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bocah 4 tahun berinisial E yang menjadi korban kekerasan oknum guru PAUD di Banjarmasin,

Kalimantan Selatan, telah pulih. Nahar mengatakan, peristiwa kekerasan terjadi pada Maret 2023

dan ibunda korban baru membuat laporan ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada awal Juni

2023. Kemudian Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)

Provinsi Kalsel mendampingi korban untuk melakukan visum et repertum pada Juni lalu dan visum

psikiatrikum pada Juli.

kasus kekerasan pada Bocah 4 tahun menjadi korban kekerasan oknum guru di PAUD dapat di

analisis dan di kaitkan pada teori perkembangan psikososial. Teori ini dikemukakan oleh Erick H

Erikson menggambarkan bahwa bagaimana kebutuhan individu seseorang (psycho) tergabung dengan keperluan dan tuntutan masyarakat (social). Erikson mengajukan 8 tahapan yang harus kita

lewati dalam proses perkembangan kita.

Menurut teori psikososial anak pada usia dini 4 tahun tersebut dapat mengalami krisis psikososial

dimana anak terlibat dalam situasi yang memicu kesadaran intensif dan kesulitan. Serta kekerasan

yang dialami anak tersebut dapat mempengaruhi perkembangan psikososialnya di masa depan.

Dalam kasus tersebut dapat dilakuka beberapa cara untuk mengatasi perundungan dan kekerasan

anak pada lingkungan sekolah:

1. Pendidikan Preventif:

- Adakan program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran tentang perundungan

dan dampaknya.

- Ajarkan nilai-nilai empati, toleransi, dan penghargaan terhadap perbedaan.

2. Kebijakan Sekolah:

- Implementasikan kebijakan nol toleransi terhadap perundungan.

- Bangun saluran komunikasi terbuka untuk melaporkan insiden perundungan.

3. Intervensi Sosial dan Psikologis:

- Libatkan konselor sekolah untuk memberikan dukungan emosional kepada korban

dan pelaku.

- Selenggarakan program pelatihan keterampilan sosial untuk meningkatkan hubungan

antar siswa.

4. Pengawasan:

- Pastikan pengawasan yang memadai di area sekolah untuk mencegah kejadian

perundungan. - Awasi media sosial untuk mendeteksi tanda-tanda perundungan online.

5. Partisipasi Orang Tua:

- Melibatkan orang tua dalam memantau perilaku anak-anak di rumah dan mendukung

upaya sekolah

- Selenggarakan pertemuan dengan orang tua untuk membahas peran mereka dalam

mencegah perundungan.

6. Sanksi dan Konsekuensi:

- Terapkan sanksi yang tegas untuk pelaku perundungan.

- Fokus pada pendekatan pembinaan untuk membantu pelaku mengubah perilaku

mereka.

7. Advokasi Masyarakat:

- Bangun kolaborasi dengan lembaga masyarakat dan organisasi non-profit untuk

mendukung upaya pencegahan perundungan.

8. Pemantauan dan Evaluasi:

- Lakukan evaluasi berkala terhadap program-program pencegahan yang diterapkan

untuk menilai efektivitasnya.

- Terus komunikasikan hasil dan perbaiki strategi jika diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun