Bocah 4 tahun berinisial E yang menjadi korban kekerasan oknum guru PAUD di Banjarmasin,
Kalimantan Selatan, telah pulih. Nahar mengatakan, peristiwa kekerasan terjadi pada Maret 2023
dan ibunda korban baru membuat laporan ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada awal Juni
2023. Kemudian Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)
Provinsi Kalsel mendampingi korban untuk melakukan visum et repertum pada Juni lalu dan visum
psikiatrikum pada Juli.
kasus kekerasan pada Bocah 4 tahun menjadi korban kekerasan oknum guru di PAUD dapat di
analisis dan di kaitkan pada teori perkembangan psikososial. Teori ini dikemukakan oleh Erick H
Erikson menggambarkan bahwa bagaimana kebutuhan individu seseorang (psycho) tergabung dengan keperluan dan tuntutan masyarakat (social). Erikson mengajukan 8 tahapan yang harus kita
lewati dalam proses perkembangan kita.
Menurut teori psikososial anak pada usia dini 4 tahun tersebut dapat mengalami krisis psikososial
dimana anak terlibat dalam situasi yang memicu kesadaran intensif dan kesulitan. Serta kekerasan
yang dialami anak tersebut dapat mempengaruhi perkembangan psikososialnya di masa depan.
Dalam kasus tersebut dapat dilakuka beberapa cara untuk mengatasi perundungan dan kekerasan
anak pada lingkungan sekolah:
1. Pendidikan Preventif:
- Adakan program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran tentang perundungan
dan dampaknya.
- Ajarkan nilai-nilai empati, toleransi, dan penghargaan terhadap perbedaan.
2. Kebijakan Sekolah:
- Implementasikan kebijakan nol toleransi terhadap perundungan.
- Bangun saluran komunikasi terbuka untuk melaporkan insiden perundungan.
3. Intervensi Sosial dan Psikologis:
- Libatkan konselor sekolah untuk memberikan dukungan emosional kepada korban
dan pelaku.
- Selenggarakan program pelatihan keterampilan sosial untuk meningkatkan hubungan
antar siswa.
4. Pengawasan:
- Pastikan pengawasan yang memadai di area sekolah untuk mencegah kejadian
perundungan. - Awasi media sosial untuk mendeteksi tanda-tanda perundungan online.
5. Partisipasi Orang Tua:
- Melibatkan orang tua dalam memantau perilaku anak-anak di rumah dan mendukung
upaya sekolah
- Selenggarakan pertemuan dengan orang tua untuk membahas peran mereka dalam
mencegah perundungan.
6. Sanksi dan Konsekuensi:
- Terapkan sanksi yang tegas untuk pelaku perundungan.
- Fokus pada pendekatan pembinaan untuk membantu pelaku mengubah perilaku
mereka.
7. Advokasi Masyarakat:
- Bangun kolaborasi dengan lembaga masyarakat dan organisasi non-profit untuk
mendukung upaya pencegahan perundungan.
8. Pemantauan dan Evaluasi:
- Lakukan evaluasi berkala terhadap program-program pencegahan yang diterapkan
untuk menilai efektivitasnya.
- Terus komunikasikan hasil dan perbaiki strategi jika diperlukan.