Mohon tunggu...
Andreas Lucky Lukwira
Andreas Lucky Lukwira Mohon Tunggu... wiraswasta -

mantan ketua angkatan, mantan kasir, mantan calo tiket sepakbola, mantan reporter tabloid kecantikan, mantan kernet Mayasari, mantan kordinator operasi bis malam....sekarang calo bis pariwisata plus EO tour kecil2an pengasuh akun @NaikUmum

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Bolehkah Naik APTB/BKTB Tanpa Mesti Bayar Tiket Shelter Transjakarta? Ini Ulasannya

15 Agustus 2014   23:30 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:26 833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Awal Agustus ini, para penumpang APTB/BKTB dikejutkan oleh kebijakan baru Transjakarta yang menghentikan penjualan tiket APTB/BKTB di shelter mereka. Bagi para penumpang APTB/BKTB diharuskan membayar tiket shelter Transjakarta sebesar Rp 3500 dan membayar lagi tiket APTB/BKTB sesuai rute di dalam bus. Artinya penumpang APTB/BKTB mesti menyiapkan ongkos ekstra minimal sebesar Rp 3500 (asumsi perjalanan menuju Jakarta/pusat kota masih bisa naik diluar shelter) hingga Rp 7000 untuk penumpang yang pulang pergi mesti lewat shelter  seperti penumpang Kopaja AC S612 yang 100% rutenya bersinggungan dengan jalur Transjakarta.

Langkah Transjakarta ini menuai kontroversi karena selain merugikan penumpang, keberadaan APTB/BKTB sebenarnya sangat membantu keberadaan Transjakarta dan upaya pengurangan kepadatan kendaraan di DKI. Misalnya soal pilihan, dengan adanya APTB/BKTB penumpang mendapat pilihan angkutan umum yang lebih praktis (dan lebih nyaman) dari Transjakarta namun masih bisa terintegrasi dengan TJ. Soal sterilisasi, keberadaan APTB/BKTB membuat jalur TJ lebih padat karena juga diisi APTB/BKTB, sehingga jarak antar bis rapat. Akibatnya peluang pencurian jalur oleh kendaraan pribadi bisa dikurangi.

Lantas apakah tidak ada celah untuk tetap naik APTB/BKTB tanpa membayar “airport tax” sebesar RP 3500 yang diterapkan TJ? Berikut penulis  sampaikan beberapa celah naik APTB/BKTB tanpa harus lewat shelter.

1.Naik di Terminal

Beberapa APTB dan BKTB memulai perjalanan di terminal. Contohnya di terminal Senen (APTB17 dan BKTB P20AC). Di terminal kita bisa naik APTB/BKTB tanpa harus ke shelter.

2.Naik dari Halte

Beberapa bagian dari rute APTB/BKTB tidak berada di dalam koridor Transjakarta. Di lokasi ini kita bisa naik APTB/BKTB tanpa bayar Rp 3500 secara legal. Contoh lokasi ini adalah halte seberang Polda Metro Jaya dan Halte Kebon Sirih.

3.Naik Dari Pinggir Jalan Non Busway

Selain tidak berada di jalur busway, beberapa bagian rute APTB/BKTB memang tidak bersinggungan dengan jalur busway. Kita pun bisa menyetop APTB/BKTB tanpa bayar Rp 3500 secara legal. Contoh lokasi ini adalah rute Kopaja AC P20 sepanjang Senen-Menteng.

4.Naik Di Lampu Merah Saat Lampu Menyala Merah.

Nah ini banyak  yang orang tidak tahu. Namun sebenarnya naik APTB/BKTB. Naik APTB/BKTB di persimpangan adalah legal. Namun ada syaratnya;

a.Harus Ada Zebra Cross

Zebra Cross menjadi legalitas kita untuk menyebrang dari trotoar hingga ke separator.  Sebenarnya jika kita merujuk kepada pasal 131 ayat 3 UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, keberadaan zebra cross bukan syarat mutlak kita boleh menyebrang. Jika zebra cross belum ada pun penyebrang jalan (sebelum kita menjadi penumpang) berhak untuk “memilih sendiri lokasi menyebrang”. Setelah menyebrang ke separator, pejalan kaki boleh memasuki jalur busway untuk menuju pintu APTB/BKTB. Karena yang DILARANG MASUK BUSWAY sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 8 th 2007 tentang Ketertiban Umum
Pasal 2 ayat 7  adalah “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway”. PEJALAN KAKI? Tidak masuk ke dalam larangan tersebut.

b.Lampu Lalu Lintas Harus Menyala Merah

Jika persyaratan di huruf ‘a’ masih bisa ditoleran, syarat ini menjadi mutlak. APTB/BKTB (dan juga kendaraan lain) tidak bisa berhenti di persimpangan jika lampu lalu lintas masih menyala  hijau atau sudah kuning. Oleh karena itu pastikan dulu timing anda dan APTB/BKTB idaman anda tepat. Sehingga saat anda di separator, bisa pas dengan saat bus berhenti. Timer yang ada di beberapa lampu merah bisa membantu anda.

Demikian beberapa solusi atas kebijakan yang tidak pro NAIK UMUM ini. Adanya peraturan-peraturan yang ribet, semoga tidak menjadi alasan kita untuk meninggalkan angkutan umum.

Andreas Lucky Lukwita

@A_Lucky_L

Pengasuh akun @NaikUmum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun