Mohon tunggu...
Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pengajar

Seorang pengajar di universitas swasta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Core Tax Administrassion System Reformasi di Bidang Perpajakan

18 November 2024   15:50 Diperbarui: 18 November 2024   15:52 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Fitur deposit pajak

Dengan kemudahan akses layanan perpajakan lewat online, tentunya wajib pajak dituntut untuk mampu menjaga data yang dimiliki terutama untuk user id ataupun fasword, jangan sampai lupa atau hilang. Dengan menjaga akun dan data-data perpajakan tentunya akan terhindar dari segala kerugian maupun resiko atas penyalahgunaan akun oleh pihak lain.

Semoga dengan hadirnya aplikasi atau sistem Coretax di Indonesia akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak akan perpajakannya sehingga secara langsung akan menambah pendapatan negara serta bisa saja merangsang investor asing yang akan berinvestasi di negara kita dengan kemudahan perpajakannya.

Demikianlah sedikit informasi mengenai aplikasi sistem perpajakan terbaru yang akan diaplikasikan pada tahun 2025 nanti, dan semoga bisa menambah wawasan sobat kompasiana dibidang perpajakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun