Mohon tunggu...
Lukman Solihin
Lukman Solihin Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bayang-bayang Delik Pers pada Kebebasan Pers

26 September 2012   01:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:41 1063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TV ONE

Pengaduan Mabes POLRI ke Dewan Pers tentang tayangan Makelar Kasus Palsu yang di tayangkan pada tanggal 18 Maret 2010

Harian Republika dan Detik.com

Gugatan Raymond Tedy Horhoruw terkait kasus penggerebekan perjudian dan penangkapan terhadap pengguat oleh Mabes POLRI yang dinilai telah merugikan

Sejak tahun 2003, LBH Pers mencatat ada 53 kasus wartawan dan media yang dikriminalisasi dengan menggunakan delik pers. Dari banyaknya kasus kriminalisasi pers, media selalu dilaporkan pada pasal-pasal yang ambigu atau disebut dengan pasal karet. Pasal pencemaran nama baik itu yang paling sering digunakan. Pers juga menghadapi penguasa dan modal. Biasanya pers dilaporkan ke polisi karena dianggap mengetahui tentang kebobrokan penguasa. Jika memang begitu adanya, maka delik pers sengaja diciptakan untuk menghambat sikap kritis pers.

Senyatanya kebebasan pers masih berada pada tingkat yang belum benar-benar bebas dan aman. Terbukti dengan berbagai kasus pers yang di kriminalkan dengan berbagai alasan termasuk pasal pencemaran nama baik, yang jelas bukan haya ditujukan pada pers melainkan setiap warga negara. Penggunaan delik pers yang tidak semestinya bahkan menjadi alat kriminalisasi pers menjadi ironi. Kalu begitu delik pers bukan sebagai kontrol atitude melainkan ‘ranjau kebebasan pers’ seperti di ungkap harian Kompas.

Ada hal yang minim dilakukan oleh seseorang yang merasa dirugikan oleh pers. Hak jawab, sangat jarang digunakan saat terdaoat sengketa pers. Padahal dalam UU No.40 /1999 dan Pedoman Hak Jawab sudah dibeberakan cara dan bagaimana seharusnya menangani sengketa pers. Mulai dari siap yang berhak mengajukan Hak Jawab, kewajiban pers untuk menerima hak jawab dan birokrasi pengajuan hak jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun