TV ONE
Pengaduan Mabes POLRI ke Dewan Pers tentang tayangan Makelar Kasus Palsu yang di tayangkan pada tanggal 18 Maret 2010
Harian Republika dan Detik.com
Gugatan Raymond Tedy Horhoruw terkait kasus penggerebekan perjudian dan penangkapan terhadap pengguat oleh Mabes POLRI yang dinilai telah merugikan
Sejak tahun 2003, LBH Pers mencatat ada 53 kasus wartawan dan media yang dikriminalisasi dengan menggunakan delik pers. Dari banyaknya kasus kriminalisasi pers, media selalu dilaporkan pada pasal-pasal yang ambigu atau disebut dengan pasal karet. Pasal pencemaran nama baik itu yang paling sering digunakan. Pers juga menghadapi penguasa dan modal. Biasanya pers dilaporkan ke polisi karena dianggap mengetahui tentang kebobrokan penguasa. Jika memang begitu adanya, maka delik pers sengaja diciptakan untuk menghambat sikap kritis pers.
Senyatanya kebebasan pers masih berada pada tingkat yang belum benar-benar bebas dan aman. Terbukti dengan berbagai kasus pers yang di kriminalkan dengan berbagai alasan termasuk pasal pencemaran nama baik, yang jelas bukan haya ditujukan pada pers melainkan setiap warga negara. Penggunaan delik pers yang tidak semestinya bahkan menjadi alat kriminalisasi pers menjadi ironi. Kalu begitu delik pers bukan sebagai kontrol atitude melainkan ‘ranjau kebebasan pers’ seperti di ungkap harian Kompas.
Ada hal yang minim dilakukan oleh seseorang yang merasa dirugikan oleh pers. Hak jawab, sangat jarang digunakan saat terdaoat sengketa pers. Padahal dalam UU No.40 /1999 dan Pedoman Hak Jawab sudah dibeberakan cara dan bagaimana seharusnya menangani sengketa pers. Mulai dari siap yang berhak mengajukan Hak Jawab, kewajiban pers untuk menerima hak jawab dan birokrasi pengajuan hak jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H