Mohon tunggu...
Lukman Hakim Dalimunthe
Lukman Hakim Dalimunthe Mohon Tunggu... Penulis - Founder Perpus Rakyat

Menulis untuk Hidup

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Anda Mempunyai NPWP? Segera Lapor SPT Tahunan agar Tak Denda, Begini Caranya

6 Februari 2020   15:37 Diperbarui: 6 Februari 2020   15:39 1072
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi atau badan, segeralah melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke kantor pajak terdekat di sekeliling Anda. 

Pelaporan untuk NPWP pribadi paling lambat jatuh tempo 31 Maret 2020. Sementara NPWP badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. 

"Iya, kena sanksi. Sanksi tidak menyampaikan SPT tahunan itu Rp 100.000. Kalau untuk WP Badan Rp 1 juta," kata Widi Widodo Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,  di Jakarta, Kamis (kompas.com,30/1/2020).

SPT ini sangatlah wajib dilaporkan sekali setahun agar terhindar dari denda yang akan dihitung setiap tahunnya. 

Jika Anda tak melapor selama beberapa tahun, tinggal dikalikan saja sesuai kategori jumlah denda NPWP Anda.

Lalu bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan tersebut? 

Sebelum masuk ke pembahasan, saya ingin bercerita sedikit. 

Saya memiliki NPWP pribadi yang dibuat di Kota Padang Sidempuan. Karena saya tak mungkin pergi ke sana (saat ini sedang di Jambi), saya pun melaporkannya ke kantor pajak terdekat di daerah Jambi. 

Ketika membuat SPT tahunan, pemerintah meringankan beban kita. Karena di semua kantor pajak dibolehkan. 

Hal ini berbeda dengan membuat NPWP. Anda harus pergi ke kantor pajak sesuai dengan alamat KTP Anda. Jika pun mendaftarkannya via online, Anda juga wajib mengirimkan berkasnya ke kantor pajak sesuai alamat dan mengambilnya juga sesuai alamat.

Baik, ketika Anda sudah sampai di kantor pajak, hal selanjutnya yang harus Anda lakukan iyalah meminta nomor antrian kepada pegawai kantor pajak setempat.

Sampaikanlah kepadanya bahwa Anda ingin membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) NPWP pribadi atau badan Anda. 

Setelah itu, ia akan memberikan nomor antrian dan menunjukkan kursi terdekat. Silakan tunggu beberapa saat. 

Ketika nomor antrian Anda dipanggil dan pegawai tersebut akan menyuruh Anda duduk di hadapannya. 

Ia akan meminta NPWP Anda dan mengeceknya melalui komputer. Ia akan menanyakan kepada Anda, apakah masih ingat nomor efin SPT tahun kemarin. Kalau Anda masih menyimpannya, langsung saja beritahukan kepadanya. Jika tidak, ia akan mengeluarkan nomor efin baru bagi Anda. 

Setelah itu, ia akan menanyakan beberapa hal terkait penghasilan Anda. Dan ia akan menjumlahkan berapa pajak yang wajib Anda setor. 

Bagi Anda yang masih menyimpan nomor efin tersebut, tak usah repot-repot datang ke kantor pajak. Via online juga bisa. Dengan cara mengakses djponline.pajak.go.id.

Untuk jenis-jenis pelaporan SPT ini terbagi menjadi dua, pribadi dan badan. 

NPWP pribadi dibagi menjadi 3 formulir, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS. 

Sementara untuk SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis saja, yaitu SPT 1771.

Masih bingung dengan jenis formulir yang harus Anda isi? Sama, saya juga ketika pertama kali melapor. 

Begini perbedaannya, untuk SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 itu diperuntukan bagi orang-orang yang memiliki keahlian tertentu. Seperti notaris, penulis, konsultan, dokter, dan sebagainya. 

Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S itu diperuntukkan bagi mereka yang bekerja lebih dari satu perusahaan dalam setahun. Penghasilan 1770 S ini biasanya lebih dari 60 juta dalam setahun.

Sementara Formulir SPT Jenis 1770 SS ini diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan minimal satu tahun. Biasanya penghasilan 1770 SS ini kurang atau sama dengan 60 juta rupiah per tahun. 

Sudah mengerti kan? 

Setelah mengakses djponline.pajak.go.id, lalu klik e-Filling dan "buat SPT". Kemudian silakan isi formulir yang ada sesuai jenis NPWP Anda (penjelasan di atas). 

Klik persetujuan dan e-Filling akan mengirim sebuah kode verifikasi ke e-mail Anda.

Contoh pesan e-mail kode verifikasi. Foto: Dokumentasi pribadi
Contoh pesan e-mail kode verifikasi. Foto: Dokumentasi pribadi

Lalu masukkan kode verifikasi tersebut ke dalam kolom pengiriman. Setelah itu klik "Kirim SPT", selesai. 

Setelah itu e-Filling akan mengirimkan sebuah pesan melalui e-mail sebagai tanda terima bukti pelaporan SPT Tahunan Anda. Seperti gambar di bawah ini: 

Contoh bukti SPT Tahunan. Foto: Dokumentasi pribadi
Contoh bukti SPT Tahunan. Foto: Dokumentasi pribadi

Bagaimana? Jangan telat ya! Nanti denda loh, hehe. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun