Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S itu diperuntukkan bagi mereka yang bekerja lebih dari satu perusahaan dalam setahun. Penghasilan 1770 S ini biasanya lebih dari 60 juta dalam setahun.
Sementara Formulir SPT Jenis 1770 SS ini diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan minimal satu tahun. Biasanya penghasilan 1770 SS ini kurang atau sama dengan 60 juta rupiah per tahun.Â
Sudah mengerti kan?Â
Setelah mengakses djponline.pajak.go.id, lalu klik e-Filling dan "buat SPT". Kemudian silakan isi formulir yang ada sesuai jenis NPWP Anda (penjelasan di atas).Â
Klik persetujuan dan e-Filling akan mengirim sebuah kode verifikasi ke e-mail Anda.
Lalu masukkan kode verifikasi tersebut ke dalam kolom pengiriman. Setelah itu klik "Kirim SPT", selesai.Â
Setelah itu e-Filling akan mengirimkan sebuah pesan melalui e-mail sebagai tanda terima bukti pelaporan SPT Tahunan Anda. Seperti gambar di bawah ini:Â
Bagaimana? Jangan telat ya! Nanti denda loh, hehe.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H