Sampaikanlah kepadanya bahwa Anda ingin membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) NPWP pribadi atau badan Anda.Â
Setelah itu, ia akan memberikan nomor antrian dan menunjukkan kursi terdekat. Silakan tunggu beberapa saat.Â
Ketika nomor antrian Anda dipanggil dan pegawai tersebut akan menyuruh Anda duduk di hadapannya.Â
Ia akan meminta NPWP Anda dan mengeceknya melalui komputer. Ia akan menanyakan kepada Anda, apakah masih ingat nomor efin SPT tahun kemarin. Kalau Anda masih menyimpannya, langsung saja beritahukan kepadanya. Jika tidak, ia akan mengeluarkan nomor efin baru bagi Anda.Â
Setelah itu, ia akan menanyakan beberapa hal terkait penghasilan Anda. Dan ia akan menjumlahkan berapa pajak yang wajib Anda setor.Â
Bagi Anda yang masih menyimpan nomor efin tersebut, tak usah repot-repot datang ke kantor pajak. Via online juga bisa. Dengan cara mengakses djponline.pajak.go.id.
Untuk jenis-jenis pelaporan SPT ini terbagi menjadi dua, pribadi dan badan.Â
NPWP pribadi dibagi menjadi 3 formulir, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS.Â
Sementara untuk SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis saja, yaitu SPT 1771.
Masih bingung dengan jenis formulir yang harus Anda isi? Sama, saya juga ketika pertama kali melapor.Â
Begini perbedaannya, untuk SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 itu diperuntukan bagi orang-orang yang memiliki keahlian tertentu. Seperti notaris, penulis, konsultan, dokter, dan sebagainya.Â