Ajaran Yehuwa atau biasa disebut Saksi-saksi Yehuwa merupakan salah satu bagian dari Kristen. Tetapi, mereka mengaku tidak Protestan.Â
Saya mencoba menelusuri ajaran ini di google. Ternyata, mereka mempunyai sebuah website, www.jw.org.Â
Website tersebut digunakan untuk menyebarluaskan informasi terkait ajaran Yehuwa.Â
Dalam informasi yang tercantum di website tersebut, Saksi-saksi Yehuwa memang Kristen, tetapi bukan Protestan. Mereka juga menyebutkan perbedaan dirinya dengan Protestan.Â
Mereka juga mengklaim berasal dari ratusan etnik dan bahasa, mereka semua dipersatukan karena tujuan yang sama.Â
"Yang terutama, kami ingin menghormati Yehuwa, Allah dalam Alkitab dan Pencipta segala sesuatu. Kami berupaya untuk mengikuti Yesus Kristus dan kami bangga disebut Kristen," tercantum di website.Â
"Kami semua secara rutin membantu orang-orang belajar tentang Alkitab dan Kerajaan Allah. Karena kami bersaksi, atau berbicara, mengenai Allah Yehuwa dan Kerajaan-Nya, kami dikenal sebagai Saksi-saksi Yehuwa," tambahnya.Â
Di website tersebut, terdapat 6 menu, yaitu Halaman Utama, Ajaran Alkitab, Perpustakaan, Ruang Berita, Mengenai Kami, dan Log In.Â
Mereka mengklaim para penganut Saksi-saksi Yehuwa ini ada di seluruh dunia. Berarti di Indonesia juga ada.Â
Ajaran ini baru masuk Indonesia pada tahun 1931. Tersebar di seluruh provinsi, jumlah mereka sekitar 26.741 orang pada 2016. Organisasinya terpusat di Brooklyn, New York. Jemaatnya ada di 240 negara dengan sekitar 8,3 juta pengikut.
Catatan Diskriminasi
Pada tahun 1976, Jaksa Agung mengeluarkan SK Nomor 129. Isi SK itu menyebutkan, bahwa Saksi-saksi Yehuwa dilarang kegiatannya di Indonesia.Â
Alasannya, ajaran ini memuat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti menolak hormat bendera dan menolak ikut berpolitik.Â
Selain pemerintah, ternyata ajaran ini juga mendapatkan diskriminasi dari agama Kristen Protestan. Hal ini diakibatkan berbedanya pemahaman mereka terhadap konsep Yesus dan Natal.Â
Siswa-siswi Yehuwa mendapatkan diskriminasi di Sekolah. Mereka tidak mendapatkan pelajaran agama sesuai aliran mereka. Kemudian beberapa siswa-siswi di-DO dari sekolah karena tidak menghormat bendera.Â
Rabu, 22 Januari 2020 lalu, Saksi-saksi Yehuwa ditangkap di Jambi. Mereka dituduh menyebarkan ajaran baru yang meresahkan warga.Â
Perjalanan panjang diskriminasi ini harus segera dicari jalan tengahnya. Mereka juga berhak mendapatkan hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H